MEGAPOLITAN

Warga Depok Masih Langgar PSBB, Pengamat Ragukan Perpanjangan Tahap Ketiga

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB direncakana mulai 13-26 Mei. Ini adalah perpanjangan kedua kalinya sejak PSBB Depok diberlakukan pada 15 April lalu.

PSBB tahap I dimulai 15 April hingga 28 April. Kemudian tahap II dimulai 29 April hingga 12 Mei. Dan tahap III diencanakan berlaku 13 Mei hingga 26 Mei 2020.

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap I dan II di Kota Depok, bisa disimpulkan belum maksimal. Dalam periode itu, aparat gabungan menertibkan sebanyak 3.769 pelanggar.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Sutomo mengatakan, pelanggaran itu meliputi tidak mengenakan masker, sarung tangan, suhu tubuh, penumpang tidak satu alamat, penumpang lebih 50 persen, dan physical distancing. Terutama pengguna sepeda motor, mobil penumpang pribadi, hingga angkutan umum maupun barang.

“Kami juga beberapa kali menemukan mobil travel yang nekat membawa pemudik. Ada yang menuju Blora dan Pemalang, Jawa Timur,” katanya.

Penindakan yang diberikan petugas selama PSBB tahap I dan II berupa imbauan hingga surat peringatan. Sedangkan untuk travel yang membandel dikenakan sanksi tilang.

Pengamat kebijakan public Agus Pambagio menilai tak ada manfaatnya memperpanjang PSBB di Kota Depok, karena tingkat pelanggarannya sangat tinggi.

“Ngapain tambah PSBB kalau tidak ada dasar hukum yang kuat dan tanpa sanksi, toh hampir semua orang gak peduli,” katanya kepada redaksi melalui telepon.

Pemkot Depok harus bisa mengeluarkan terobosan hukum dengan bekerja sama dengan DPRD agar segera dikeluarkan Perda yang mengikat kepada warga Depok.

Menurut Agus, PSBB akan efektif jika diikuti sanksi hukum yang tegas. Karena pada dasarnya masyarakat akan mematuhi.

“Hukum itu harus ditegakkan dengan keras. Sanksi yang efektif itu denda uang dan penundaan pelayanan administratif. Jangan di penjara karena nanti penjara penuh dan resiko penularan massal,”usulnya.

Recent Posts

Puan Pastikan Adies Kadir Aktif Kembali di DPR, Sesuai Keputusan MKD

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Adies Kadir sudah kembali aktif sebagai…

7 jam yang lalu

Puan Sebut Kasus Bullying di Sekolah Sudah Darurat!

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalkan siswa SMPN…

10 jam yang lalu

Kemenag Selesaikan Enam Pedoman Teknis Layanan Pendidikan Inklusif

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 1 Tahun 2024…

10 jam yang lalu

Soal Laporan ke MKD, Puan Tegaskan Pembahasan UU KUHAP Serap Partisipasi Publik

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani merespons soal adanya laporan terhadap 11 anggota…

14 jam yang lalu

Puan Pimpin Pengesahan UU KUHAP Baru, Berlaku Mulai Januari 2026

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa…

15 jam yang lalu

13.600 Siswa SD Ikuti Asesmen Nasional Literasi Dasar Beragama 2025

MONITOR, Jakarta - Sebanyak 13.600 dari 16.376.085 siswa muslim Sekolah Dasar (SD) di seluruh Indonesia…

16 jam yang lalu