MEGAPOLITAN

Warga Depok Masih Langgar PSBB, Pengamat Ragukan Perpanjangan Tahap Ketiga

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB direncakana mulai 13-26 Mei. Ini adalah perpanjangan kedua kalinya sejak PSBB Depok diberlakukan pada 15 April lalu.

PSBB tahap I dimulai 15 April hingga 28 April. Kemudian tahap II dimulai 29 April hingga 12 Mei. Dan tahap III diencanakan berlaku 13 Mei hingga 26 Mei 2020.

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap I dan II di Kota Depok, bisa disimpulkan belum maksimal. Dalam periode itu, aparat gabungan menertibkan sebanyak 3.769 pelanggar.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Sutomo mengatakan, pelanggaran itu meliputi tidak mengenakan masker, sarung tangan, suhu tubuh, penumpang tidak satu alamat, penumpang lebih 50 persen, dan physical distancing. Terutama pengguna sepeda motor, mobil penumpang pribadi, hingga angkutan umum maupun barang.

“Kami juga beberapa kali menemukan mobil travel yang nekat membawa pemudik. Ada yang menuju Blora dan Pemalang, Jawa Timur,” katanya.

Penindakan yang diberikan petugas selama PSBB tahap I dan II berupa imbauan hingga surat peringatan. Sedangkan untuk travel yang membandel dikenakan sanksi tilang.

Pengamat kebijakan public Agus Pambagio menilai tak ada manfaatnya memperpanjang PSBB di Kota Depok, karena tingkat pelanggarannya sangat tinggi.

“Ngapain tambah PSBB kalau tidak ada dasar hukum yang kuat dan tanpa sanksi, toh hampir semua orang gak peduli,” katanya kepada redaksi melalui telepon.

Pemkot Depok harus bisa mengeluarkan terobosan hukum dengan bekerja sama dengan DPRD agar segera dikeluarkan Perda yang mengikat kepada warga Depok.

Menurut Agus, PSBB akan efektif jika diikuti sanksi hukum yang tegas. Karena pada dasarnya masyarakat akan mematuhi.

“Hukum itu harus ditegakkan dengan keras. Sanksi yang efektif itu denda uang dan penundaan pelayanan administratif. Jangan di penjara karena nanti penjara penuh dan resiko penularan massal,”usulnya.

Recent Posts

Menag Hadiri Pembekalan Guru Sekolah Rakyat

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menghadiri Pembekalan bagi Guru dan Kepala Sekolah pada…

2 jam yang lalu

Cari Solusi atas Dampak Pembatasan HGBT, Kemenperin Tinjau PT Sumi Asih

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan kunjungan kerja ke PT Sumi Asih, salah satu…

4 jam yang lalu

DPD Gema Kosgoro Minta Polresta Bogor Usut Tuntas Kecurangan Pemilu

MONITOR, Jakarta - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Kosgoro Kota Bogor menggelar Aksi demonstran…

5 jam yang lalu

Penyuluh Anti Korupsi, Kategori Baru di Penais Award 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama akan menggelar Penerangan Agama Islam (Penais) Award pada 23 -…

11 jam yang lalu

Daerah Mandiri Fiskal, DPR Apresiasi Pemkot Malang

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota…

12 jam yang lalu

Gandeng Pelajar, KPI Harap Masyarakat Bijak dan Kritis di Era Informasi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Sholeh, menegaskan bahwa media penyiaran memiliki…

15 jam yang lalu