PSBB di Depok, Jawa Barat
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi memperpanjang masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebelumnya, PSBB ditetapkan dari 28 April-12 Mei 2020, kini diperpanjang mulai 13 hingga 26 Mei 2020.
Kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.263-Hukham/2020 Tanggal 12 Mei 2020.
“Yakni Tentang Perpanjangan Kedua PSBB di daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam keterangan resminya, Selasa (12/5).
Adapun hal tersebut, jelas Idris, dalam rangka percepatan penanganan virus Corona atau Covid-19.
Idris menambahkan, selain merujuk pada keputusan Gubernur Jawa Barat, perpanjangan PSBB di Depok juga merujuk pada Keputusan Walikota Depok Nomor 443/206/Kpts/Dinkes/Huk/2020 Tanggal 12 Mei 2020 tentang perpanjangan kedua PSBB, dalam penanganan virus Corona di Kota Depok,
“Karena itu diputuskan perpanjangan kedua PSBB di Kota Depok, mulai tanggal 13 Mei sampai dengan 26 Mei 2020. Mari kita bersama-sama mengikuti protokol PSBB untuk kebaikan dan keselamatan kita semua,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menaruh perhatian terhadap perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga…
MONITOR, Jakarta - Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, S.H., M.H., menegaskan penataan dan…
MONITOR, Tokyo – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama International Manpower Development Organization (IM Japan) membahas kesiapan…
MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Bantuan Presiden…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat integrasi tiga pilar layanan, yaitu layanan preservasi,…
MONITOR, JOMBANG - Momentum Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas,…