Jumat, 29 Maret, 2024

Komite IV DPD Akan Lakukan Pengawasan Kebijakan Relaksasi Kredit di Daerah

MONITOR, Jakarta – Ketua Komite IV DPD RI, Elviana mengatakan bahwa pihaknya mendukung upaya yang telah dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menetapkan berbagai paket kebijakan terkait stimulus perekonomian dalam rangka menjaga fundamental sektor riil.
Khususnya, sambung dia, bagi sektor terdampak dan UMKM melalui kebijakan restrukturisasi kredit dan juga kebijakan subsidi bunga bagi UMKM. 
Hal itu terkait dengan implementasi atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (POJK Stimulus Dampak COVID-19). 
“Dalam mendukung kebijakan tersebut agar dapat terealisasi dengan baik di lapangan, kami mendorong OJK agar implementasi kebijakan countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19 pada lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik,” kata Elviana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5).
Masih dikatakan dia, dalam rapat kerja bersama OJK, Senin (11/5) menyepakati bahwa Komite IV dan OJK akan bermitra dalam melakukan monitoring di lapangan atas implementasi POJK Stimulus Dampak COVID-19, dan bekerjasama melakukan sosialisasi atas kebijakan yang diterbitkan. Terutama, sambung dia, terkait dengan relaksasi kredit/pembiayaan baik di sektor perbankan maupun non-bank.
“Kemitraan tersebut dilakukan agar kebijakan pemerintah melalui OJK dapat dipahami secara jelas serta dapat memberikan manfaat secara luas bagi masyarakat di daerah,” sebut dia.
“Sinergi tersebut dilakukan antara anggota Komite IV DPD RI dengan Perwakilan OJK di masing-masing Provinsi,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER