Jumat, 19 April, 2024

Sri Mulyani Ungkap Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020

MONITOR, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah sudah menyiapkan sejumlah langkah ekstrim untuk membatasi interaksi antar manusia, seperti pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Ia menyadari, langkah tersebut menyebabkan aktivitas ekonomi di Tanah Air menurun drastis serta dampaknya berpotensi mengakibatkan gangguan stabilitas sistem keuangan.

“Akibat kepanikan di pasar keuangan global, indeks volatilitas (VIX) menunjukkan tingkat kecemasan di pasar saham yang menyentuh level tertinggi sepanjang sejarah akibat kinerja saham di negara maju dan berkembang yang mengalami gejolak,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, yang dilansir MONITOR.

Selain itu, pasar keuangan Indonesia juga mencatat gejolak yang sama dan lebih besar. Untuk perbandingan, kata Sri Mulyani, jika krisis 2008 arus modal keluar Rp69,9triliun dan saat tapper tantrum 2013 tercatat Rp36 triliun, di periode Triwulan 1 2020 mencapai Rp145,28 triliun atau lebih dari 2x lipat guncangan krisis global.

- Advertisement -

“Magnitude ini yang menjadi perhatian KSSK,” ungkapnya.

Untuk itu, Sri Mulyani mengatakan pemerintah kemudian mengeluarkan Perppu No 1 tahun 2020 sebagai dasar hukum untuk mengatasi kegentingan yang memaksa agar pemerintah dan KSSK dapat mengambil langkah-langkah antisipatif dan luar biasa guna penanganan dalam Covid-19.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER