MEGAPOLITAN

Soal Pelonggaran Transportasi, Dishub DKI Tunggu Arahan Kemenhub

MONITOR, Jakarta – Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Edy Sufa’at mengatakan pihaknya menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pelonggaran moda transportasi.

Ia mengaku hingga kini masih menjalani Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.

“Ya, kita tunggu regulasinya aja. Seandainya ada regulasi baru, ya kita pedomani lagi,” kata Edy saat dihubungi wartawan.

Ia menyatakan, seluruh bus antar kota antar provinsi (AKAP) masih dilarang beroperasi di wilayah Ibu Kota. Sebab, sudah jelas di dalam Permenhub Nomor 25 melarang bus AKAP mengangkut penumpang untuk mudik selama pandemi Covid-19 masih berlangsung.

“Kalau sekarang kan masih sesuai dengan Permenhub Nomor 25,” ujarnya.

Terkait apakah itu merupakan ide baik atau tidak dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, ia mengaku tak bisa berkomentar ihwal hal tersebut. Pihaknya sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat, maka harus melaksanakan apa yang telah diintruksikan di dalam sebuah regulasi.

“Kalau daerah nunggu regulasinya aja. Nanti kalau sudah ada pasti diinfokan,” kata dia.

Sebelumnya, pelonggaran moda transportasi tersebut merupakan turunan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Dengan adanya pelonggaran itu, pemerintah kembali membuka seluruh moda transportasi yang sebelumnya sempat ditutup di wilayah PSBB. Namun tidak semua masyarakat bisa mendapat pelonggaran menaiki kendaraan itu, hanya diperuntukkan bagi orang-orang tertentu.

Hal itu disampaikan Menhub Budi Karya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI. Ia menjelaskan pelonggaran moda transportasi itu sudah dibahas dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Ada syarat yang mendapat pelonggaran layanan transportasi umum diwilayah PSBB yakni orang dengan keperluan bisnis yang esensial atau kepentingan mendesak. Salah satu contohnya, penumpang merupakan pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.

Kemudian, pelonggaran ditujukan untuk penumpang yang membutuhkan penanganan medis seperti, penumpang dengan kepentingan mendesak, misalnya ada keluarga yang meninggal; dan pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asal.

Recent Posts

Menaker: Kunci Wirausaha Bukan Sekadar Dapat Pelanggan, tapi Menjaga Hubungan

MONITOR, Bandung Barat – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan salah satu kunci keberhasilan dalam berwirausaha…

6 jam yang lalu

Kemenperin Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Insiden Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kebakaran yang…

7 jam yang lalu

Majelis ASTACITA Gelar ‘Maulid Nabi dan Dzikir Kemerdekaan’ di Karawang, Gaungkan Jaga Rawat Jabar

MONITOR, Karawang — Dalam rangka memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus merawat semangat kemerdekaan…

8 jam yang lalu

Capai 75 Ribu Pendaftar PPIH 2027 Non Nakes, Kemenhaj Gelar CAT Dua Gelombang

MONITOR, Jakarta - Lebih dari 75 ribu orang mendaftar Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…

9 jam yang lalu

Partai Gelora Soroti Perubahan Data Desil DTSEN

MONITOR, Jakarta — Penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis tunggal penyaluran bantuan…

9 jam yang lalu

Verifikasi Seleksi PPIH 2027 Tetap Berjalan, CAT Dilaksanakan Dua Gelombang

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah memastikan proses Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…

11 jam yang lalu