MONITOR, Depok – Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) mendedikasikan sebagian besar ruang perawatan untuk pasien pandemi Covid-19. Sehingga Kota Depok, siap menangani pasien dalam jumlah besar.
Plt. Direktur Utama RSUI, Dr. dr. Sukamto, mengatakan ada dua lantai yang dibuka sebagai ruang perawatan isolasi untuk pasien COVID-19, yakni di lantai 13 dan 14.
Lantai 13 terdapat 23 tempat tidur dan lantai 14 terdapat 18 tempat tidur, sehingga total ruang perawatan baru yang dibuka sebanyak 41 tempat tidur.
“Sebelumnya, RSUI telah menyiapkan ruang perawatan intensif untuk pasien COVID-19 dewasa di lantai 3 berkapasitas 18 tempat tidur dan untuk anak di lantai 6 berkapasitas 8 tempat tidur, yang terpisah dengan ruang perawatan pasien non COVID-19, ” kata Sukamto melalui keterangan tertulis yang diterima Rabu (6/5).
Untuk mendukung penanganan pasien COVID-19 lebih optimal, RSUI juga dilengkapi dengan beberapa alat bantu pernafasan atau ventilator.
Ventilator tersebut akan diaktifkan untuk membantu pasien COVID-19 dengan derajat penyakit yang berat, terutama untuk pasien dengan usia lanjut atau pasien dengan penyakit bawaan yang memiliki resiko kematian lebih tinggi.
“Sebenarnya kami memiliki ketersediaan ventilator cukup banyak, namun yang kami aktifkan saat ini terbatas karena disesuaikan dengan jumlah tenaga dokter dan keperawatan yang mampu mengoperasikan alat tersebut. Kami berupaya menambah jumlah ventilator yang dapat difungsikan secara bertahap agar semakin banyak pasien pada kondisi berat yang dapat kami bantu,” terang dr. Sukamto.
Tidak hanya menyediakan ruang perawatan baru, RSUI juga menyiapkan ruangan operasi dan ruangan bersalin khusus pasien COVID-19 yang juga memiliki tekanan negatif.
“Pembukaan ruangan perawatan baru ini disiapkan untuk memberikan pelayanan secara komprehensif bagi pasien COVID-19 yang dirawat baik untuk derajat ringan maupun sedang,” ujar dr. Sukamto.
Penambahan kapasitas ruangan isolasi untuk penanganan COVID-19 ini dilakukan sebagai bentuk komitmen RSUI yang telah didedikasikan sebagai RS Penanganan COVID-19 di Kota Depok oleh Walikota Depok melalui Surat Keputusan Nomor: 440/140/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tanggal 20 Maret 2020 dan juga sebagai Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu di Provinsi Jawa Barat oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat melalui Surat Keputusan Nomor: 445/Kep.186-Dinkes/2020 tanggal 13 April 2020.
RSUI memastikan semua petugas yang diturunkan adalah tenaga kesehatan profesional dan telah terlatih. Tenaga kesehatan yang terdiri dari tenaga medis, tenaga keperawatan, dan penunjang medis juga dilengkapi alat pelindung diri (APD) yang sesuai dan dibekali dengan pelatihan penggunaannya.
“Kami memastikan seluruh tenaga kesehatan kami yang bekerja dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) yang lengkap dan mematuhi SOP yang berlaku. Bagi kami keselamatan dan kesehatan para tenaga kesehatan kami yang utama,” terang dr. Sukamto.
Untuk menjaga kenyamanan pasien dalam ruang perawatan isolasi, RSUI melengkapi setiap ruang kamar dengan kamera pengawas (CCTV) dan bel yang dipantau 24 jam oleh perawat. Pasien juga difasilitasi dengan kamar mandi tersendiri di dalam kamar perawatan.
Akses menuju ruang perawatan isolasi COVID ini juga dibatasi dengan kartu akses. Hanya tenaga medis dan orang yang berkepentingan saja yang dapat naik menuju lantai perawatan khusus penanganan COVID.
“Kelebihan ruang perawatan isolasi lainnya, yaitu satu kamar hanya diisi dengan satu tempat tidur, sehingga risiko infeksi dari pasien lain rendah dan pasien akan merasa lebih nyaman dan tenang karena tidak terganggu dengan pasien lainnya,” terang dr. Sukamto.
RSUI menerima dan melayani perawatan pasien COVID-19 baik berupa rujukan maupun non rujukan.
Sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19, maka semua pembiayaan perawatan pasien COVID yang dirawat di RSUI akan ditanggung oleh pemerintah.
Kriteria pasien yang dapat diklaim pembiayaannya dari pemerintah yaitu Orang Dalam Pemantauan (ODP) usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan pasien konfirmasi COVID-19.
Pelayanan yang dapat dibiayai mengikuti standar pelayanan dalam panduan tata laksana pada pasien sesuai kebutuhan medis pasien.
Pembiayaan pelayanan rawat inap meliputi administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.
Bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penjaminan dari pemerintah, RSUI juga dapat melayani perawatan pasien COVID-19 dengan skema pembiayaan mandiri.
RSUI berharap dengan adanya penambahan ruang perawatan khusus COVID, akan membantu upaya percepatan penanganan pasien-pasien yang terinfeksi virus corona.
Mengingat RSUI telah menjadi jejaring laboratorium pemeriksa COVID-19, kini pemeriksaan PCR COVID-19 untuk sampel swab juga dapat dilakukan sendiri di RSUI, sehingga diharapkan dapat memberikan pelayanan optimal dan cepat untuk penanganan pasien COVID-19.
Hingga saat ini, per 6 Mei 2020, baik di pelayanan rawat jalan maupun di pelayanan rawat inap, RSUI telah melayani 498 pasien, terdiri dari terkonfirmasi positif 55 pasien, pasien dalam pengawasan (PDP) 136 pasien, orang dalam pemantauan (ODP) 283 pasien, orang tanpa gejala (OTG) 24 pasien. Jumlah pasien yang telah dirawat inap di RSUI sebanyak 87 pasien yang terdiri dari 68 pasien yang telah diperbolehkan pulang, 12 pasien yang masih dalam perawatan dan 7 pasien yang meninggal. (Hendrata)
MONITOR, Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat penangkapan bagi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin…
MONITOR, Jakarta - Perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi perhatian penting di tengah…
MONITOR, Jakarta - Pada momentum hari guru nasional 2024, JPPI merasa penting untuk menyoroti secara…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menanggapi adanya usulan…