Pusat perbelanjaan Ramayana di Depok (dok: istimewa)
MONITOR, Depok – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto, mengatakan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang terjadi di pusat perbelanjaan Ramayana Depok beberapa waktu lalu telah selesai. Pihak pengelola sepakat untuk membayar pesangon kepada karyawan yang terkena PHK.
“Kami kawal kasus ini sejak awal April dan kemarin (05/05), kami mendapat laporan bahwa pihak manajemen sudah memenuhi kewajiban mereka dengan membayar pesangon kepada karyawan yang terkena PHK,” katanya, Rabu (6/5).
Selain itu, jelas Manto, pihak manajemen juga mengaku akan mempekerjakan kembali karyawan yang terkena PHK jika perekonomian sudah pulih. Tentunya, lanjut dia, sesuai dengan kebutuhan.
“Mereka yang dirumahkan akan dipekerjakan kembali sesuai kebutuhan, jika Covid-19 sudah benar-benar hilang dan perekonomian kembali pulih. Sejauh ini tidak ada tuntutan dari mereka. Ini sudah jelas. Kami sifatnya hanya memfasilitasi,” terangnya.
Untuk diketahui, dampak pandemi Covid-19 membuat salah satu pusat perbelanjaan tertua di Kota Depok yaitu Ramayana Departemen Store mengurangi jumlah karyawan karena minimnya pemasukan. Akibatnya sebanyak 87 karyawan terkena PHK.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah menyiapkan langkah antisipatif menyusul prediksi…
MONITOR, Jakarta - Menyambut Tahun Baru 1 Muharam 1448 Hijriah, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu percepatan transformasi digital sektor manufaktur nasional sebagai langkah…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong para pekerja untuk memahami dan memanfaatkan Program Jaminan…
MONITOR, Makkah – Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M memasuki hari ke-55. Hingga hari…