Jumat, 22 November, 2024

Harga BBM Tidak Turun, Komisi VII DPR: Pemerintah Tak Punya Itikad Baik

MONITOR, Jakarta – Pemerintah belum mengambil sikap untuk menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Sebaliknya, rapat virtual yang dilakukan Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin  Tasrif pada Senin (4/5), Menteri ESDM  menyampaikan argumentasi tentang penyebab harga BBM tidak turun. Syarif menyebut pemerintah menunggu kestabilan harga minyak mentah dunia karena memiliki volatilitas yang tinggi.

Anggota Komisi VII DPR RI, Saadiah Uluputty menilai kondisi harga minyak dunia telah jatuh sejak Februari 2020. Sejumlah negara meresponi kondisi tersebut dengan menurunkan harga BBM hingga 50 persen dalam negerinya. Pemerintah malah menjadikan alasan volatilitas untuk tidak menurunkan harga BBM.

“Pemerintah ingin mengkonstruksi alasan volatilitas untuk tidak menurunkan harga BBM. Dibalik itu, pemerintah memang tidak berniat dan tidak beritikad baik untuk menurunkan harga BBM”, sebut Saadiah Uluputty (6/5).

Harga minyak mentah dunia saat ini nilai Saadiah, sedang menyentuh titik terendah sepanjang sejarah. Faktor pembentuk harga BBM sudah seharusnya mengalami penyesuain sejak 2 bulan terakhir.

“Pemerintah berhenti untuk mengekploitasi masyarakat dengan memberi harga yang terlalu tinggi dari yang seharusnya. Rakyat dibiarkan bersedekah kepada negara terus-terusan dengan membeli BBM dengan  harga tak wajar”, tegas anggota Fraksi PKS Dapil Maluku  ini.

Jika  tetap menggunakan formulasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 62K/MEM/2020 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum dan minyak solar, tandas Saadiah, harga keekonomian BBM akan tetap rendah dibanding dengan harga BBM yang dijual oleh Pertamina saat ini.

Dalam aturan Kepmen ESDM, penentuan harga BBM bergantung pada harga produk minyak hasil kilang di Singapura (Mean of Platts Singapore/MOPS) atau acuan Argus, dimana perhitungannya menggunakan rata-rata harga publikasi dua bulan ke belakang untuk penetapan harga BBM di bulan berjalan.   Berdasarkan aturan ini, ditetapkan konstanta untuk jenis bensin RON di bawah 95 dan CN 48 Rp 1.800 per liter, serta Rp 2.000 per liter untuk RON 95, RON 98 dan CN 51.

Saadiah membuat kalkulasi, dengan menggunakan perhitungan baru berdasarkan Kepmen tersebut, seharusnya harga BBM mengalami penurunan menjadi sekitar Rp 5.340 per liter untuk Premium, Rp 5.400 untuk Pertalite, dan Rp 5.500 untuk Pertamax.

”Menggunakan Kepmen ESDM Nomor 62K/MEM/2020 pun harga BBM harusnya turun. Jika BBM diturunkan maka Pertamina tidak rugi secara signifikan karena sudah mendapatkan keuntungan dari selisih harga BBM selama beberapa bulan ini”, terangnya.  

Saadiah mempertegas, tak ada niatan menurunkan harga BBM, membuat publik  mempertanyakan konsistensi pemerintah untuk memperhatikan hajat hidup masyarakat. “BBM itu menyangkut hajat hidup rakyat. Jika tidak menurunkan harganya, konsistensi pemerintah sedang dipertaruhkan saat ini”, kata Saadiah.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER