Ilustrasi listrik/ google
MONITOR, Jakarta – Mulai bulan Mei hingga Oktober 2020 mendatang, Pemerintah telah memutuskan untuk membebaskan tarif listrik bagi pelanggan golongan bisnis dan industri skala kecil yang menggunakan listrik 450 VA.
Hal ini disampaikan langsung oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). kebijakan untuk golongan bisnis dan industri skala kecil dimaksud akan berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung mulai bulan Mei 2020.
“Kebijakan ini merupakan lanjutan dari kebijakam sebelumnya yaitu pembebasan dan pemberiam diskon bagi pelanggan rumah tangga,” demikian kutipan surat edaran tersebut.
Executive Vice President Communication dan CSR PLN Made Suprateka menjelaskan, adapun mekanisme penggratisan listrik untuk pelanggan golongan bisnis kecil B1/450 VA dan industri kecil I1/450 VA akan menggunakan cara yang sama dengan pendistribusian pembebasan listrik untuk golongan rumah tangga.
Tahap pertama, kata Made, untuk golongan rumah tangga dan sudah terdistribusikan sleuruhnya kepada pelanggan yang berhak menerima. Ia mengatakan, bagi pelanggan bisnis dan industri 450 VA pascabayar, secara otomatis tagihan untuk pemakaian pada rekening bulan Mei sampai Oktober adalah Nol Rupiah.
“Sedangkan untuk pelanggan yang menggunakan token listrik, tokem gratis tersebut dapat diperoleh baik melalui web yakni www.pln.co.id maupun aplikasi whatsapp ke nomor 0812-2-123-123,” terangnya.
MONITOR, Jakarta - Untuk mengantisipasi peningkatan volume lalu lintas wisata dan silaturahmi yang terjadi di…
MONITOR, Jakarta - Namanya Alfira Rahmadani. Siswa kelas XII Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Asahan ini…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian gencar memacu pengembangan sentra industri kecil dan menengah (IKM) di…
MONITOR, jakarta - Fajirah Hasana Habeahan lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 di Universitas…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian semakin memacu kinerja industri furnitur dalam negeri guna menaikkan kontribusinya…
MONITOR, Sumatera - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi…