Ilustrasi minuman keras
MONITOR, Jakarta – Bulan Ramadhan ini Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta gencar melakukan razia terhadap penjualan minuman keras (miras). Hasilnya, 1.357 botol miras berbagai merek berhasil diamankan saat razia dilakukan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (2/5) malam.
“Kami berhasil merazia ribuan miras di salah satu restoran di kawasan Taman Palem, Cengkareng,”ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin seraya mengatakan dalam operasi melibatkan aparat TNI dan Polri.
Menurutnya, operasi ini merupakan pengawasan dan penindakan terhadap tempat usaha yang melanggar peraturan gubernur (Pergub) No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan sekaligus Pergub No 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Jakarta. Terlebih saat ini memasuki bulan suci ramadan 1441 hijriah.
Kata Arifin ribuan, miras yang disita akan diamankan di gedung Satpol PP Jakarta Barat yang berada di Kawasan Kebon Jeruk.
Arifin juga mengungkapkan, pihaknya akan terus menggalakan pengawasan Pergub tersebut agar memutus mata rantai penyebaran COVID-19 berjalan dengan maksimal.
“Kami akan melakukan pengawasan secara rutin,”pungkasnya. ()
MONITOR, Jombang - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama memasuki fase krusial. Konfigurasi kepemimpinan PBNU periode 2026–2031…
MONITOR, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menaruh perhatian terhadap perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga…
MONITOR, Jakarta - Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, S.H., M.H., menegaskan penataan dan…
MONITOR, Tokyo – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama International Manpower Development Organization (IM Japan) membahas kesiapan…
MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Bantuan Presiden…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat integrasi tiga pilar layanan, yaitu layanan preservasi,…