MEGAPOLITAN

Pemkot Depok Minta RS Ikuti Pedoman Klaim Biaya Pemulasaraan Jenazah Covid-19

MONITOR, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris meminta kepada manajemen rumah sakit (RS) se-Kota Depok agar mematuhi aturan tentang pemulasaraan jenazah Covid-19. Sebab, menurutnya, banyak keluhan dari warga terkait pemulasaraan jenazah Covid-19.

“Dengan ini dimohon kepada kepada manajemen rumah sakit agar mempedomani Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19,” kata Idris dalam keterangan resminya, Sabtu (2/5).

Karena itu, Idris mengatakan, hal yang masih menjadi kendala pihak rumah sakit, agar segera dikomunikasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok.

Idris juga menjelaskan, untuk pemulasaraan jenazah terindikasi Covid-19 yang wafat di rumah, Pemkot Depok saat ini telah membentuk tim pemulasaraan jenazah di masing-masing kecamatan.

Tim tersebut, lanjut Idris, terdiri dari petugas dan relawan yang sudah dilatih dari 11 kecamatan di Kota Depok.

“Sudah kami bentuk tim pemulasaraan jenazah tiap kecamatan dan layanan ini tidak dipungut biaya dari pemulasaraan jenazah hingga pemakaman,” katanya.

Recent Posts

Kebuntuan Arah Pembangunan Indonesia di Tengah Distorsi Program Populis dan Keterpurukan Moneter

Oleh:Ramadhan, M.A.(Ketua PB PMII Bidang Ekonomi dan Investasi) Pemerintahan era baru selalu datang dengan janji…

1 jam yang lalu

Benarkah Hantavirus Bisa Jadi Pandemi Baru? Ahli Epidemiologi UIN Jakarta Beri Penjelasan dan Imbauan Penting

MONITOR, Ciputat – Kemunculan informasi mengenai Hantavirus yang ramai diperbincangkan di media sosial memunculkan kekhawatiran…

2 jam yang lalu

55 Juta Peserta BPJS Tak Aktif, Komisi IX DPR Minta Tunggakan Iuran Rakyat Miskin Segera Diputihkan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti pengelolaan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan…

5 jam yang lalu

UU Polri Atur Penguatan Peran Kompolnas, Legislator: Dukung Pengawasan Eksternal Bagi Kepolisian

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meyakini Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas…

5 jam yang lalu

Komisi XI DPR: UU P2SK yang Baru Perkuat Tata Keuangan RI di Tengah Kemajuan Zaman

MONITOR, Jakarta - DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan…

5 jam yang lalu

Warga Sangihe Terisolasi Akibat Gempa Dahsyat di Sulut, Puan Dorong Ketangguhan Bencana di Pulau Terluar

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah segera menjangkau masyarakat terdampak gempa…

5 jam yang lalu