Jumat, 19 April, 2024

Pemkot Depok Minta RS Ikuti Pedoman Klaim Biaya Pemulasaraan Jenazah Covid-19

MONITOR, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris meminta kepada manajemen rumah sakit (RS) se-Kota Depok agar mematuhi aturan tentang pemulasaraan jenazah Covid-19. Sebab, menurutnya, banyak keluhan dari warga terkait pemulasaraan jenazah Covid-19.

“Dengan ini dimohon kepada kepada manajemen rumah sakit agar mempedomani Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19,” kata Idris dalam keterangan resminya, Sabtu (2/5).

Karena itu, Idris mengatakan, hal yang masih menjadi kendala pihak rumah sakit, agar segera dikomunikasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok.

Idris juga menjelaskan, untuk pemulasaraan jenazah terindikasi Covid-19 yang wafat di rumah, Pemkot Depok saat ini telah membentuk tim pemulasaraan jenazah di masing-masing kecamatan.

- Advertisement -

Tim tersebut, lanjut Idris, terdiri dari petugas dan relawan yang sudah dilatih dari 11 kecamatan di Kota Depok.

“Sudah kami bentuk tim pemulasaraan jenazah tiap kecamatan dan layanan ini tidak dipungut biaya dari pemulasaraan jenazah hingga pemakaman,” katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER