MONITOR, Jakarta – Konsep Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Cipta Kerja (Ciptaker) terus menjadi perhatian publik. Ketua Dewan Tafkir PP Persatuan Islam (Persis) Dr. Muslim Mufti, misalnya. Ia berpandangan RUU a quo akan menjadi solusi pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Pasalnya, selain memangkas perizinan, RUU Cipta Kerja juga dinilai memberi kemudahan perizinan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Kami melihat muatan RUU Ciptaker yang antara lain memberi kemudahan perizinan UMKM, itu tepat dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” kata Muslim dalam keterangan tertulisnya, dimuat Sabtu (2/5).
“Yang paling menderita adalah usaha kecil karena dana cadangan mereka juga kecil. Mudah-mudahan undang-undang ini, jika nanti disahkan, dapat membuka seluas-luasnya peluang kebangkitan usaha kecil dan menengah,’’ tambahnya.
Oleh karena itu, Muslim mendorong agar masyarakat untuk mengawal RUU ini sehingga benar-benar memajukan usaha kecil dan menengah.
‘’Diperlukan usaha keras untuk terus mengawal RUU Cipta Kerja ini. Tentunya, agar pasal-pasal yang memang akan memajukan usaha masyarakat dapat terjaga. Sementara yang dirasa kurang, sebaiknya dikoreksi,’’ ucapnya.
Dalam kesempatannya itu, ia tidak menutup mata dengan pasal-pasal yang dianggap harus segera dikoreksi, untuk benar-benar dikaji dari berbagai aspek.
‘’Karena itu, kita harus ikut memantau pembahasannya di DPR RI, memberi masukan secara jernih dan berpikir untuk kepentingan bangsa secara keseluruhan,”paparnya.
“Apalagi kita tahu, akibat Covid-19 ekonomi dunia, termasuk kita sangat berat kondisinya,’’ tandasnya.