BERITA

Politikus Demokrat Nilai Pemerintah Setengah Hati Terapkan Larangan Mudik

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI, Irwan, menilai pemerintah setengah hati dalam menerapkan pelarangan mudik di tengah penanganan pandemi Covid-19 ini.

Hal itu melihat masih banyaknya warga yang diizinkan untuk mudik di tengah pandemi. Meski dengan syarat, membawa surat keterangan dari instansi terkait, seperti dinas perhubungan, Polres, Gugus tugas tingkat terendah, dan ada alasan darurat untuk pulang kampung.

“Larangan pemerintah memberikan keringanan untuk bisa mudik dengan syarat ini bukti pemerintah masih setengah hati menghentikan transportasi umum,” kata Irwan kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (1/5).

Menurut dia, sikap yang ditunjukan itu, lantaran pemerintah masih takut dampak ekonomi dari penghentian operasional transportasi umum.

“Ini karena pemerintah galau antara ketakutan beberapa aktivitas ekonomi yang terhenti, makanya setengah hati menghentikan transportasi karena takut berdampak pada ekonomi,” sebut wakil sekretaris jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat itu.

Ia pun menegaskan agar dalam menjalankan larangan mudik mengacu pada aturan Permenhub.

“Kalau saya filosofisnya yang penting memang dilarang mudik, ya dilarang mudik, kalau ada beberapa kebijakan (yang diterbitkan) tidak signifikan juga,” pungkasnya.

Larangan mudik ke kampung halaman di tengah pandemi virus corona berjalan mulai 24 April sampai 31 Mei mendatang. Larangan mudik berlaku pada daerah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan aglomerasi (pemusatan wilayah) PSBB.

Namun, di tengah perjalanan kebijakan itu pemerintah memberikan keringanan. Pemerintah bisa memperbolehkan masyarakat mudik ke kampung halaman jika dalam kondisi darurat. Masyarakat pun harus mengantongi izin dari tiga instansi.

Padahal, pemerintah lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, dengan tegas melarang masyarakat mudik.

Recent Posts

Ribuan Guru Ikuti Uji Pengetahuan PPG Mapel Umum 2025

MONITOR, Jakarta - Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyelenggarakan Uji…

4 jam yang lalu

Kemenperin Tegaskan Pentingnya Transparansi dan Konsistensi Industri Tekstil Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan pentingnya transparansi, kepatuhan administratif, serta konsistensi strategi bagi…

10 jam yang lalu

Pembahasan RUU Haji Perlu Segera Disahkan di Paripurna DPR

MONITOR, Jakarta - Menanggapi pembahasan RUU Haji, Pakar Hukum Unusia, Erfandi menyatakan bahwa pembahsan revisi…

12 jam yang lalu

Prediksi Susunan Pemain Persija vs Malut United, Belum Terkalahkan!

MONITOR, Jakarta - Persija Jakarta bakal menjamu Malut United pada pekan ketiga Super League 2025/2026. Laga…

13 jam yang lalu

Delegasi Parlemen Eropa Kagum Cara Indonesia Merawat Kerukunan

MONITOR, Jakarta - Delegasi Parlemen Eropa yang dipimpin Ketua Komite HAM, Arkadiusz Mularczyk, mengungkapkan kekaguman…

14 jam yang lalu

DPR Nilai Swasembada Beras Jadi Indikator Keberhasilan Swasembada Pangan

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menegaskan bahwa tercapainya…

15 jam yang lalu