BERITA

Politikus Demokrat Nilai Pemerintah Setengah Hati Terapkan Larangan Mudik

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI, Irwan, menilai pemerintah setengah hati dalam menerapkan pelarangan mudik di tengah penanganan pandemi Covid-19 ini.

Hal itu melihat masih banyaknya warga yang diizinkan untuk mudik di tengah pandemi. Meski dengan syarat, membawa surat keterangan dari instansi terkait, seperti dinas perhubungan, Polres, Gugus tugas tingkat terendah, dan ada alasan darurat untuk pulang kampung.

“Larangan pemerintah memberikan keringanan untuk bisa mudik dengan syarat ini bukti pemerintah masih setengah hati menghentikan transportasi umum,” kata Irwan kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (1/5).

Menurut dia, sikap yang ditunjukan itu, lantaran pemerintah masih takut dampak ekonomi dari penghentian operasional transportasi umum.

“Ini karena pemerintah galau antara ketakutan beberapa aktivitas ekonomi yang terhenti, makanya setengah hati menghentikan transportasi karena takut berdampak pada ekonomi,” sebut wakil sekretaris jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat itu.

Ia pun menegaskan agar dalam menjalankan larangan mudik mengacu pada aturan Permenhub.

“Kalau saya filosofisnya yang penting memang dilarang mudik, ya dilarang mudik, kalau ada beberapa kebijakan (yang diterbitkan) tidak signifikan juga,” pungkasnya.

Larangan mudik ke kampung halaman di tengah pandemi virus corona berjalan mulai 24 April sampai 31 Mei mendatang. Larangan mudik berlaku pada daerah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan aglomerasi (pemusatan wilayah) PSBB.

Namun, di tengah perjalanan kebijakan itu pemerintah memberikan keringanan. Pemerintah bisa memperbolehkan masyarakat mudik ke kampung halaman jika dalam kondisi darurat. Masyarakat pun harus mengantongi izin dari tiga instansi.

Padahal, pemerintah lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, dengan tegas melarang masyarakat mudik.

Recent Posts

Arus Balik Lebaran 2026: 3,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Lalin H+9 Melonjak 36,3 Persen

MONITOR, Jakarta — Arus balik Lebaran 1447 Hijriah masih menunjukkan lonjakan signifikan. PT Jasa Marga (Persero)…

19 menit yang lalu

Harga CPO April 2026 Naik Jadi USD 989,63/MT, Kakao Anjlok Lebih dari 21 Persen

MONITOR, Jakarta — Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm…

48 menit yang lalu

Industri Manufaktur RI Tetap Ekspansi, IKI Maret 2026 di Level 51,86 Meski Melambat

MONITOR, Jakarta – Kinerja industri manufaktur Indonesia pada Maret 2026 tetap menunjukkan ketahanan dengan Indeks…

2 jam yang lalu

Pemeliharaan Tol Jakarta–Tangerang Dimulai 1–8 April 2026, Jasa Marga Imbau Pengendara Atur Perjalanan

MONITOR, Jakarta – Jasa Marga melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division kembali melaksanakan pekerjaan pemeliharaan jalan…

2 jam yang lalu

Panglima TNI Berangkatkan 707 Prajurit dan ASN Umroh, Bentuk Penghargaan atas Pengabdian

MONITOR, Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan penghargaan kepada prajurit dan Aparatur Sipil…

3 jam yang lalu

Harga Tembaga dan Emas Turun, HPE Periode Awal April 2026 Ikut Terkoreksi

MONITOR, Jakarta – Pemerintah menetapkan penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditas konsentrat tembaga dan…

4 jam yang lalu