BERITA

Politikus Demokrat Nilai Pemerintah Setengah Hati Terapkan Larangan Mudik

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI, Irwan, menilai pemerintah setengah hati dalam menerapkan pelarangan mudik di tengah penanganan pandemi Covid-19 ini.

Hal itu melihat masih banyaknya warga yang diizinkan untuk mudik di tengah pandemi. Meski dengan syarat, membawa surat keterangan dari instansi terkait, seperti dinas perhubungan, Polres, Gugus tugas tingkat terendah, dan ada alasan darurat untuk pulang kampung.

“Larangan pemerintah memberikan keringanan untuk bisa mudik dengan syarat ini bukti pemerintah masih setengah hati menghentikan transportasi umum,” kata Irwan kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (1/5).

Menurut dia, sikap yang ditunjukan itu, lantaran pemerintah masih takut dampak ekonomi dari penghentian operasional transportasi umum.

“Ini karena pemerintah galau antara ketakutan beberapa aktivitas ekonomi yang terhenti, makanya setengah hati menghentikan transportasi karena takut berdampak pada ekonomi,” sebut wakil sekretaris jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat itu.

Ia pun menegaskan agar dalam menjalankan larangan mudik mengacu pada aturan Permenhub.

“Kalau saya filosofisnya yang penting memang dilarang mudik, ya dilarang mudik, kalau ada beberapa kebijakan (yang diterbitkan) tidak signifikan juga,” pungkasnya.

Larangan mudik ke kampung halaman di tengah pandemi virus corona berjalan mulai 24 April sampai 31 Mei mendatang. Larangan mudik berlaku pada daerah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan aglomerasi (pemusatan wilayah) PSBB.

Namun, di tengah perjalanan kebijakan itu pemerintah memberikan keringanan. Pemerintah bisa memperbolehkan masyarakat mudik ke kampung halaman jika dalam kondisi darurat. Masyarakat pun harus mengantongi izin dari tiga instansi.

Padahal, pemerintah lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, dengan tegas melarang masyarakat mudik.

Recent Posts

Panglima TNI dan Kasad Terbang dengan Jet Tempur TNI AU Jajaran Koopsud II dalam Misi Kehormatan

MONITOR, Madiun - Langit di atas Lanud Iswahjudi, bergemuruh pada Jumat pagi saat dua tokoh…

1 jam yang lalu

DPR Yakin Prabowo Bisa Negoisasi Tarif Impor Trump; Masa Tunda 90 Hari Bisa Dimanfaatkan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto…

3 jam yang lalu

PT Jasamarga Transjawa Tol Representative Office 2 Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C Salurkan 200 Paket Sembako untuk Masyarakat Sekitar Jalan Tol

MONITOR, Semarang - Sebagai bentuk kepedulian dan upaya untuk meringankan beban masyarakat di sekitar Ruas…

4 jam yang lalu

Kemenag Gencarkan Pelestarian Lingkungan lewat Masjid, KUA serta Wakaf Hutan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat peran institusi keagamaan dalam upaya pelestarian lingkungan.…

7 jam yang lalu

Analis Intelijen: Pembunuhan Pendulang Emas oleh OPM Bentuk Pelanggaran HAM

MONITOR, Jakarta - Menanggapi kabar pembunuhan sejumlah warga sipil berprofesi sebagai pendulang emas di wilayah…

9 jam yang lalu

203.088 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji 2025

MONITOR, Jakarta - Tahap II Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H akan berakhir…

9 jam yang lalu