MONITOR – Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan. Meski Demikian, hal itu tak luput dari peran Badan Peneyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang selama ini diandalkan bagi masyarakat Indonesia.
Meskipun iuran sempat naik sejak Januari 2020 kini iuran BPJS kembali turun mulai hari ini per 1 Mei 2020 untuk peserta mandiri yakni segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Sebagaimana aturan sebelumnya yakni Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Yakni, Besaran iuran untuk kelas I sebesar Rp80.000, kelas II Rp51.000 dan kelas III Rp25.500.
MONITOR, Jakarta - Momentum Hari Santri Nasional 2026 harus menjadi pengingat bahwa santri tidak hanya…
MONITOR, SLEMAN - Lahan yang sebelumnya kurang produktif di Dusun Manggunan, Kalurahan Caturharjo, Sleman, mulai…
MONITOR, SEMARANG - Akuakultur atau budi daya perairan berpotensi menjadi salah satu mesin utama pertumbuhan…
MONITOR, Sumatera — Bencana tidak hanya berdampak pada rumah dan lahan warga, tetapi juga pada…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memantau perkembangan dan dinamika pasar modal…
2 Tahun Prabowo-Gibran: HKTI Lumajang tegaskan Komitmen Penguatan Hilirisasi dan Kesejahteraan Petani MONITOR, Lumajang -…