MONITOR – Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan. Meski Demikian, hal itu tak luput dari peran Badan Peneyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang selama ini diandalkan bagi masyarakat Indonesia.
Meskipun iuran sempat naik sejak Januari 2020 kini iuran BPJS kembali turun mulai hari ini per 1 Mei 2020 untuk peserta mandiri yakni segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Sebagaimana aturan sebelumnya yakni Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Yakni, Besaran iuran untuk kelas I sebesar Rp80.000, kelas II Rp51.000 dan kelas III Rp25.500.
MONITOR, Semarang - Indonesia Kampanye kesehatan kulit dan gaya hidup aktif bertajuk Immoderma Wellness Day…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyambut baik rencana pemerintah mengajarkan…
MONITOR, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan bahwa kegiatan diskusi, pameran UMKM, dan kunjungan ke…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar Annual International Conference on Islam, Science, and Society (AICIS+)…
MONITOR, Depok – Kementerian Agama RI dan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) hari ini menggelar…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi memberikan apresiasi terhadap langkah cepat pemerintah,…