MONITOR – Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan. Meski Demikian, hal itu tak luput dari peran Badan Peneyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang selama ini diandalkan bagi masyarakat Indonesia.
Meskipun iuran sempat naik sejak Januari 2020 kini iuran BPJS kembali turun mulai hari ini per 1 Mei 2020 untuk peserta mandiri yakni segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Sebagaimana aturan sebelumnya yakni Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Yakni, Besaran iuran untuk kelas I sebesar Rp80.000, kelas II Rp51.000 dan kelas III Rp25.500.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia meluncurkan Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat…
MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa kawasan industri memegang peranan strategis…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia merilis hasil Indeks Kesalehan Umat Beragama (IKsUB) 2025…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan penguatan skema kemitraan dan…
MONITOR, Jakarta - Penguatan daya saing industri nasional terus menjadi prioritas pemerintah dalam menghadapi dinamika…
MONITOR, Jakarta – Di tengah arus globalisasi pendidikan tinggi dan meningkatnya kualitas sumber daya manusia,…