MONITOR – Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan. Meski Demikian, hal itu tak luput dari peran Badan Peneyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang selama ini diandalkan bagi masyarakat Indonesia.
Meskipun iuran sempat naik sejak Januari 2020 kini iuran BPJS kembali turun mulai hari ini per 1 Mei 2020 untuk peserta mandiri yakni segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Sebagaimana aturan sebelumnya yakni Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Yakni, Besaran iuran untuk kelas I sebesar Rp80.000, kelas II Rp51.000 dan kelas III Rp25.500.
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris geram kepada pihak BP…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menilai lonjakan harga plastik dapat menjadi momentum…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti mendesak pihak Universitas…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual di…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat tingginya antusiasme pengguna yang mengoptimalisasi fitur…
MONITOR, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Lembaga Kebijakan…