Sabtu, 20 April, 2024

Senjakala Nasib Buruh di Era Pandemi

Boy Anugerah *

Tahun kembar 2020 tampaknya menjadi periode paling suram bagi kaum buruh. Pagebluk Covid-19 menjadi momoknya. Tak seperti tahun-tahun sebelumnya, peringatan hari buruh tahun ini diprediksi nihil aksi-aksi unjuk rasa untuk menyalurkan aspirasi mereka.

Kaum buruh harus berkompromi dengan kebijakan physical distancing yang ditetapkan oleh pemerintah. Padahal, apabila merujuk pada tingkat kesulitan hidup yang dihadapi kaum buruh saat ini, niscaya akan banyak sekali keluh-kesah dan tuntutan yang akan disuarakan.

Menurut data resmi Kementerian Ketenagakerjaan per 16 April kemarin, sedikitnya terdapat 1,9 juta pekerja yang menjadi pengangguran. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 1,5 juta pekerja sektor formal dirumahkan dan dipecat, sedangkan sektor informal sejumlah 443.760 pekerja.

Situasi ini dapat dikatakan sebagai imbas langsung pandemi Covid-19 di sektor perekonomian nasional. Keadaan dapat menjadi lebih buruk apabila dampak derivatifnya turut dikalkulasikan, seperti potensi peningkatan angka kemiskinan, jumlah kematian, serta kriminalitas, terutama di kota-kota besar.

Pandemi Covid-19 yang belum bisa diprediksi kapan akan berakhir ini juga semakin membuka mata semua orang bahwa posisi tawar (bargaining position) kaum buruh dalam relasi dengan pemerintah dan pelaku usaha sangatlah lemah.

Pandemi Covid-19 disadari atau tidak telah menjadi pembenaran bagi para pelaku usaha untuk melakukan pengurangan dan pemecatan tenaga kerja secara sepihak tanpa menimbang jasa para pekerja dalam sekian tahun mereka mengabdi untuk perusahaan, tanpa peduli dengan nasib orang-orang yang mereka tanggung hajat hidupnya di rumah.

Para pelaku usaha seolah memiliki rumus baku bahwa di tengah situasi krisis, maka upaya pertama untuk menyelamatkan kas perusahaan adalah dengan mengurangi biaya produksi (cost of production) melalui pemangkasan jumlah pekerja, baik melalui kebijakan merumahkan, hingga pemecatan.

Dalam rumus ekonomi para pelaku usaha, tidak ada kosakata untuk mengurangi dan merealokasi target revenue tahunan sebagai jaring pengaman sosial bagi para pekerjanya di tengah situasi krisis. Sangat miris, di negara berbasis ekonomi kerakyatan seperti Indonesia, prinsip untung rugi kaum kapitalis benar-benar digdaya.

Langkah yang diambil oleh pemerintah sebagai mediator dalam relasi kaum buruh dan pelaku usaha juga tidak terlalu menenangkan. Stimulus fiskal sejumlah 405,1 triliun yang digelontorkan untuk menopang sektor industri dan masyarakat terdampak Covid-19 juga belum berjalan secara optimal.

Bantuan sosial yang disalurkan ke masyarakat yang terganggu mata pencaharian hidupnya seperti kaum buruh yang kena PHK masih sering terkendala di level pelaksana. Tak jarang bantuan sosial tersebut tidak tepat sasaran karena subjektivitas pelaksana di tingkat bawah dalam memetakan mana yang layak menerima bantuan dan mana yang tidak.

Kecepatan penyaluran bantuan sosial juga tidak berjalan beriringan dengan kecepatan perusahaan dalam memutus hubungan kerja. Kondisi ini akan semakin mengalami komplikasi apabila skenario pemerintah mengenai lonjakan jumlah pengangguran benar-benar terjadi.

Pemerintah memprediksi akan ada tambahan jumlah pengagguran sebesar 2,9 hingga 5,2 juta orang lagi dalam beberapa bulan ke depan. Jika hal ini benar-benar terjadi, aka ada risiko sosial politik serius yang akan ditanggung bersama oleh bangsa ini apabila tidak ada langkah penanganan yang sigap dari pemerintah.

Pemerintah terlihat semakin gagap dan tidak peka terhadap nasib kaum buruh dan masyarakat terdampak Covid-19 ketika hendak mengimplementasikan program kartu prakerja. Program yang dibanderol dengan anggaran sebesar 5,6 trilun rupiah dan menyasar 5,6 juta orang tersebut memuat dua komponen utama, yakni pelatihan kerja berbasis internet, serta insentif sebesar Rp. 600.000 per bulan selama empat tahap pasca pelatihan.

Banyak yang mengkritik program ini. Pertama, pelatihan akan menjadi sia-sia apabila tidak ada lapangan kerja yang bisa menyerap para peserta pasca pelatihan. Kedua, insentif sebesar Rp. 600.000 per bulan sejatinya tidak cukup untuk menopang kebutuhan hidup masyarakat di tengah krisis.

Di tengah banjir kritik tersebut, kian menguat desakan kepada pemerintah untuk membatalkan saja program ini serta mengalihkan dananya untuk menambah jaring pengaman sosial masyarakat, khususnya kepada kaum buruh yang kehilangan mata pencaharian dan pendapatannya. Pengalihan tersebut dirasakan jauh lebih bermanfaat dan pro-rakyat ketimbang meneruskan program yang lebih banyak menguntungkan pihak penerima kontrak dalam program ini.

Jika mengkalkulasikan permasalahan saat ini dengan tuntutan yang disuarakan oleh kaum buruh di tahun-tahun sebelumnya, maka akan banyak sekali agenda di bidang perburuhan yang masih harus diselesaikan di negeri ini. Ada banyak sekali tuntutan kaum buruh yang disuarakan jauh sebelum wabah Covid-19 menyeruak, namun belum bisa ditindaklanjuti secara optimal oleh pemerintah dan pelaku usaha hingga hari ini.

Masih jamak ditemui perusahaan-perusahaan yang membayar gaji buruh di bawah UMP. Kaum buruh paham bahwa hak mereka sedang ditindas, tapi kebutuhan perut anak istri di rumah jauh lebih penting, sehingga mau tidak mau mereka akhirnya bungkam terhadap perilaku culas perusahaan.

Masih jamak juga ditemui perusahaan yang menjalankan sistem kerja outsourcing dengan kedok magang kerja. Para pekerja lulusan sekolah menengah ini hanya dibayar setengah dari UMP untuk melakukan pekerjaan reguler dengan jam kerja penuh layaknya pekerja tetap. Pemberian jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan juga belum memenuhi unsur keadilan. Para pekerja harus memenuhi masa kerja sekian tahun terlebih dahulu untuk mendapatkan jaminan tersebut. Padahal yang namanya sakit hingga kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja tanpa kompromi.

Dalam situasi krisis saat ini, cukup sulit untuk merumuskan model jalan keluar terbaik bagi para pihak. Tidak dimungkiri bahwa para pelaku usaha sangat terpukul karena pendapatan berkurang drastis. Perusahaan di bidang transportasi misalnya, baik yang dijalankan oleh pemerintah maupun swasta, mengalami penurunan jumlah penumpang yang sangat signifikan sebagai akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dijalankan. Bahkan perusahaan sekelas PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk harus memotong gaji pegawai untuk memastikan keberlanjutan bisnisnya.

Pemerintahpun setali tiga uang. Dalam Perppu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan tergambar jelas kekhawatiran pemerintah dengan menetapkan besaran defisit APBN lebih dari tiga persen hingga dua tahun ke depan. Penetapan stimulus fiskal sebesar 405,1 triliun juga dilakukan dengan merealokasi anggaran dari peruntukan sebelumnya.

Terlepas dari segala kesulitan yang dihadapi oleh para pemangku kepentingan perburuhan dan dunia kerja dalam situasi krisis seperti sekarang, tulisan ini hanya hendak menegaskan bahwa posisi tawar kaum buruh adalah yang paling lemah dari struktur relasi yang tercipta, bahkan paling rentan ditumbalkan.

Yang paling rasional dilakukan saat ini adalah memastikan bahwa stimulus fiskal yang dikeluarkan pemerintah benar-benar teralokasi tepat sasaran, dapat menegakkan kembali dunia usaha, serta menopang ketahanan hidup masyarakat. Program-program berbiaya besar yang menguntungkan oligarki dan pemodal juga sudah selaiknya ditiadakan.


*) Ketua Umum Kelompok Studi Ilmu Politik Jawa Barat 2007-2009, Mahasiswa Pascasarjana Studi Kepemerintahan dan Kebijakan Publik di SGPP Indonesia

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER