CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Mas Achmad Santosa. (foto: Gatra)
MONITOR, Jakarta – Konsep Omnibus Law terkait rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) diklaim memiliki tujuan baik. Hal tersebut diutarakan CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Mas Achmad Santosa.
Ia menuturkan, konsep tersebut bertujuan untuk menyederhanakan peraturan perizinan yang selama ini dinilai cukup memakan waktu panjang.
“Kelebihan Omnibus Law salah satunya menghemat waktu, biaya, memudahkan kesepakatan politik, dan memudahkan harmonisasi,” kata Mas Achmad dalam keterangan tertulisnya, dalam acara diskusi RUU Ciptaker terhadap Penegakan Hukum di Bidang Kelautan dan Perikanan, di Jakarta, Rabu (29/4).
Tidak hanya itu, RUU Ciptaker, imbuhnya, memiliki arah positif untuk mempercepat investasi dalam pertumbuhan ekonomi.
Bahkan, RUU Ciptaker juga menjanjikan adanya penghematan biaya, memudahkan kesepakatan politik, dan memudahkan harmonisasi.
Kendati memberikan janji positif, Mas Ahmad juga mengurai kelemahan yang terdapat dari produk regulasi era Presiden Jokowi ini, yakni multi and deserve subjects.
“Yang menyebabkan kelompok kritis dalam parlemen dan masyarakat sulit dan terbatas untuk berkomentar,”ucapnya.
Masih dikatakan dia, konsep Omnibus Law dibeberapa negara lain sudah ada yang menerapkannya.
“Tapi di Indonesia, sektor yang disentuh (masih) cukup luas,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Kakbah (GPK) Thobahul Aftoni menilai pernyataan…
MONITOR, Jakarta - Banyak warga masyarakat Maros yang menerima manfaat pada Pembukaan Program Pemberdayaan Masyarakat…
MONITOR, Jakarta - Dewan Hakim Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) Nasional dan Internasional hari ini, Minggu…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) lebih…
MONITOR, Jakarta - Potensi dana sosial keagamaan di Indonesia sangat besar. Potensi zakat misalnya, jumlahnya…
MONITOR, Lumajang - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Lumajang meminta Pemerintah…