MONITOR, Jakarta – Konsep Omnibus Law terkait rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) diklaim memiliki tujuan baik. Hal tersebut diutarakan CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Mas Achmad Santosa.
Ia menuturkan, konsep tersebut bertujuan untuk menyederhanakan peraturan perizinan yang selama ini dinilai cukup memakan waktu panjang.
“Kelebihan Omnibus Law salah satunya menghemat waktu, biaya, memudahkan kesepakatan politik, dan memudahkan harmonisasi,” kata Mas Achmad dalam keterangan tertulisnya, dalam acara diskusi RUU Ciptaker terhadap Penegakan Hukum di Bidang Kelautan dan Perikanan, di Jakarta, Rabu (29/4).
Tidak hanya itu, RUU Ciptaker, imbuhnya, memiliki arah positif untuk mempercepat investasi dalam pertumbuhan ekonomi.
Bahkan, RUU Ciptaker juga menjanjikan adanya penghematan biaya, memudahkan kesepakatan politik, dan memudahkan harmonisasi.
Kendati memberikan janji positif, Mas Ahmad juga mengurai kelemahan yang terdapat dari produk regulasi era Presiden Jokowi ini, yakni multi and deserve subjects.
“Yang menyebabkan kelompok kritis dalam parlemen dan masyarakat sulit dan terbatas untuk berkomentar,”ucapnya.
Masih dikatakan dia, konsep Omnibus Law dibeberapa negara lain sudah ada yang menerapkannya.
“Tapi di Indonesia, sektor yang disentuh (masih) cukup luas,” tandasnya.