Sabtu, 20 April, 2024

Kebijakan Asimilasi Napi Digugat, Ini Tanggapan Ketua Komisi III DPR

MONITOR, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Herman Herry, meminta agar masyarakat memahami kebijakan asimilasi yang diberikan kepada narapidana di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu terkait dengan kebijakan pelepasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi yang dilakukan MenkumHAM Yasonna Laoly yang digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah.

Ia meminta, agar publik melihat secara fair kebijakan asimilasi, terlebih dari sisi manfaat dan mudaratnya di masa pandemi ini.

“Terkait kebijakan asimilasi yang dibuat oleh Menkumham (Yasonna) publik harus fair dalam melihat antara manfaat dan mudarat dalam situasi krisis Covid-19 saat ini,” kata Herman, di Jakarta, Senin (27/4).

- Advertisement -

“Berapa jumlah yang dibebaskan dan berapa jumlah atau berapa persen yang membuat ulah dengan kembali melakukan kejahatan,” tambahnya.

Secara politis, Herman menanggapi soal adanya indikasi ketidakadilan atas penerapan kebijakan pembebasan napi yang berbuntut pada kerusuhan di beberapa lembaga pemasyarakatan.

“Kalau rasa adil dan tidak adil sulit kita bicara karena keadilan yang hakiki hanya pada Tuhan Yang Maha Esa. Selama kebijakan itu dari manusia, siapa pun dia, pasti akan menimbulkan ada yang merasa puas dan adil, juga akan ada sebaliknya,” tutur legislator asal NTT itu.

Kendati demikian, Herman tidak mempersoalkan adanya warga negara yang melakukan gugatan terhadap kebijakan itu. Menurutnya, Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.

“Oleh sebab itu, siapapun warga negara Indonesia jika merasa tidak puas atas sebuah kebijakan pemerintah, maka terbuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER