BERITA

Tak Patuhi Aturan PSBB, 76 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara

MONITOR, Jakarta – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menutup sementara operasional 76 perusahaan yang berdomisili di wilayah Ibu Kota. Hal itu dikarenakan mereka tak mematuhi aturan dalam pemberlakuan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Sebelas sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/ makanan/ minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari.

“76 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai, yaitu 22 Mei 2020,” kata Andri Sabtu (25/4).

Ia menjelaskan, perusahaan itu menyebar di lima wilayah. Sebanyak 12 perusahaan di Jakarta Pusat, 17 perusahaan di Jakarta Barat, 17 perusahaan di Jakarta Utara, 3 perusahaan di Jakarta Timur dan 27 di Jakarta Selatan.

Selain perusahaan yang ditutup, ada 89 pelaku usaha yang hanya diberi peringatan, karena mereka telah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian, tapi tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja,” ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut dia, pihaknya pun juga memberi peringatan terhadap 378 tempat kerja yang dikecualikan, tapi tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

“Perusahaan itu tersebar di Jakarta Pusat ada 112 perusahaan, 50 Jakarta Barat, 68 Jakarta Utara, 65 Jakarta Timur, 79 Jakarta Selatan, dan 4 Kepulauan Seribu,” katanya.

Ia mengaku belum bisa membeberkan kepada publik ihwal jenis perusahaan yang ditutup dan diberi peringatan tersebut. “Belum bisa diumumkan. Nanti ya,” ujarnya.

Ia mengimbau kepada seluruh perusahaaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB untuk mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Sebab, kata dia, kini tingkat penyebaran virus corona (Covid-19) sudah amat mengkhawatirkan.

“Di rumah aja. Udah gawat,” pungkasnya.

Recent Posts

Pimpin Rakor, Wamenag Minta Seluruh Unit Kemenag Sinergi

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengingatkan jajarannya untuk tidak bekerja…

1 jam yang lalu

Aksi Taruna Akademi TNI Bersihkan Sekolah Pascabanjir Aceh Tamiang

MONITOR, Aceh Tamiang - Taruna Akademi TNI yang tergabung dalam Satuan Tugas Taruna (Satgastar) Latsitarda…

5 jam yang lalu

Kepala Barantin Bersama Mentan Tindak Tegas Pemasukan Beras Tanpa Dokumen Karantina

MONITOR, Karimun - Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) mendampingi Menteri Pertanian Republik Indonesia dalam kunjungan…

10 jam yang lalu

Menhaj Irfan Yusuf: Integritas ASN Fondasi Utama Layanan Haji

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, menekankan pentingnya perubahan…

14 jam yang lalu

Tembus Rp270,9 Triliun, DKI Jakarta Kuasai Investasi Dalam Negeri

MONITOR, Jakarta - Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan perannya sebagai magnet utama investasi dalam negeri.…

16 jam yang lalu

Wujud Toleransi, 57 Siswa Kristen-Katolik Sekolah di MIN 3 Sumba Timur

MONITOR, Jakarta - Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 Sumba Timur menjadi tempat belajar bersama bagi…

18 jam yang lalu