Proses pemakaman pasien Covid-19 (dok: Katadata)
MONITOR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut selama 13 hari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung di wilayah Ibu Kota, tren pemakaman yang menggunakan protap Covid-19 cenderung menurun.
“Kita memiliki data pemakaman Covid-19 yang dalam beberapa hari terakhir ini menunjukkan penurunan yang cukup signifikan,” kata Anies di Balaikota Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Menurutnya, sebelum PSBB diterapkan angka pemakaman yang menggunakan protap (prosedur tetap) Covid-19 di Jakarta jumlahnya mencapai 50 orang per hari.
“Selama PSBB berlangsung sejak 10-23 April 2020 pemakaman Covid-19 cenderung menurun capai 40-30an orang yang meninggal. Bahkan pernah 29 orang yang meninggal, selama dua hari berturut-turut,” katanya.
Ia berharap perkembangan positif itu terus berjalan secara kontinu, hingga nantinya pandemi corona berakhir di wilayah Ibu Kota.
“Apakah ini perlambatan sementara? Apakah ini tren permanen? Nanti kita pantau, mudah-mudahan ini tren permanen artinya sudah mulai turun,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang status PSBB hingga tanggal 22 Mei mendatang. Dampak dari adanya status PSBB sejumlah fasilitas umum ditutup, anak sekolah harus belajar dari rumah serta jam operasional transportasi umum dibatasi hanya dari pukul 06.00-18.00 WIB.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinan mendalam atas…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadimempertanyakan komitmen Pemerintah dalam mewujudkan kemandirian vaksin…
MONITOR, Jakarta — UIN Syarif Hidayatullah Jakarta resmi menjadi tuan rumah International Seminar and The…
MONITOR, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai terdapat sejumlah kejanggalan…
MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM…