Jumat, 29 Maret, 2024

Selama 47 Hari, Pemprov DKI Makamkan 1.229 Orang Sesuai Protap Covid-19

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memakamkan sebanyak 1.229 orang dengan mengikuti protap COVID-19 yang dianjurkan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

Data tersebut terpampang di situs resmi Pemda DKI mengenai penanganan COVID-19 yakni corona.jakarta.go.id pada hari Selasa, 21 April 2020.

Angka itu terhitung sejak kasus kematian pertama yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 di DKI pada Jumat (6/3) atau 47 hari yang lalu.

Jumlah tersebut bertambah 36 kasus dari yang dilaporkan pada Senin (19/4). Sementara, penambahan kasus pemakaman dengan protap COVID-19 terbanyak dalam sehari terjadi pada Minggu (8/4) yang mencapai 54 kasus.

- Advertisement -

Adapun info terkini kasus positif virus corona di ibu kota sebanyak 3.279, dengan pasien meninggal dunia ada 305 jiwa. Kemudian ada 286 pasien dinyatakan sembuh.

“Dari total 3.279 orang kasus positif, dengan jumlah pasien meninggal sebanyak 305 orang,” kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI, Ani Ruspitawati di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/4).

Selanjutnya sebanyak 1.935 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit, dan 753 orang melakukan isolasi diri di rumah. Dan sebanyak 878 orang menunggu hasil laboratorium.

Perlu diketahui, Pemakaman dengan protap COVID-19 memiliki perbedaan dari biasannya. Jenazah tidak boleh dibalsam dan disuntik pengawet, harus dibungkus dengan plastik yang tidak tembus (kedap air-udara).

kemudian jenazah dimasukkan ke dalam peti, tidak boleh lebih dari empat jam dan harus langsung dimakamkan.

Meski dilakukan penanganan khusus, belum tentu jenazah yang dikubur dengan protap COVID-19 terinfeksi corona.

Pemprov DKI sendiri telah menyiapkan dua Taman Pemakaman Umum (TPU) bagi jenazah yang dimakamkan dengan Protap COVID-19. Lokasi pemakaman tersebut berada di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur dan TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER