Kamis, 28 Maret, 2024

PSBB di Jakarta Diperpanjang, Anies: Tidak Ada Pengawasan, Tapi Penindakan

MONITOR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan memperpanjang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota 28 hari hingga 22 Mei mendatang. Anies pun mengatakan, dalam perpanjangan massa PSBB ini tidak lagi bicara soal pengawasan melainkan langsung pada penindakan.

Dikatakan Anies, pihaknya bersama aparat penegak hukum akan menegakkan aturan PSBB saat fase perpanjangan PSBB nanti. Sehingga akan langsung ditindak bagi yang melakukan pelanggaran.

“Sekarang adalah fase penegakan. Karena itu di hari-hari ke depan semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi tapi akan langsung ditindak,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).

Ia mengakui selama pelaksanaan PSBB 14 hari lalu, pihaknya hanya melakukan teguran bagi yang melakukan pelanggaran.

- Advertisement -

“Kemarin banyak sifatnya educational, diberikan peringatan, diimbau karena banyak dari masyarakat yang masih belum menyadari benar tentang PSBB dan aturan-aturannya,” katanya.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat mentaati segala aturan PSBB yang tercantum di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.

“Kerjakan yang menjadi kewaijiban selama PSBB ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI memperpanjang status PSBB hinhgs 22 Mei mendatang. Dampak dari adanya status PSBB sejumlah fasilitas umum ditutup, anak sekolah harus belajar dari rumah serta jam operasional transportasi umum dibatasi hanya dari pukul 06.00-18.00 WIB. ()

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER