PARLEMEN

Pemerintah Larang Mudik, Ketua DPD Ingatkan Penyaluran Bansos Tetap Berjalan

MONITOR, Jakarta – Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2020 di tengah pandemi Covid-19 terus menuai perhatian publik.

Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattaliti misalnya. Ia mengingatkan pemerintah, melalui kementerian sosial dan lembaga terkait untuk tetap menjalankan mekanisme penyaluran bantuan sosial (Bansos) ke masyarakat terdampak.

“Saya mengingatkan Kemensos dan lembaga terkait lainnya, termasuk juga pemerintah daerah untuk tetap menjalankan mekanisme penyaluran bantuan sosial sebagai jaring pengaman sosial kepada masyarakat terdampak,” kata LaNyalla, di Jakarta, Rabu (22/4).

Menurut dia, kebijakan larangan mudik tentu bertujuan mengurangi atau memutus mata rantai penyebaran pandemi wabah Wuhan ke daerah-daerah tujuan pemudik.

Kebijakan itu, sambung LaNyalla, juga dirasa tepat di tengah protokol kesehatan yang sudah diterapkan. Termasuk pelaksanaan PSBB di beberapa wilayah Indonesia.

Dalam kesempatannya itu, LaNyalla mengatakan mereka yang tidak bisa mudik namun menjadi korban PHK atau mereka yang kesulitan secara ekonomi harus tetap mendapat prioritas untuk tetap dapat bertahan hidup di kota.

“Ini menyangkut kebutuhan nyata masayarakat di lapangan. Terutama mereka yang hidup di kota besar, yang harus tetap membayar uang sewa kos dan kebutuhan pokok,” paparnya.

Bahkan, senator asal Jawa Timur ini menambahkan, kebijakan pelarangan mudik juga dianggap tepat. Dan ia meyakini, larangan ini tidak akan banyak berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah, khususnya konsumsi rumah tangga. Mengingat di daerah juga berlaku PSBB dan protokol kesehatan.

“Sehingga lebaran di kampung pun tidak akan di isi dengan acara-acara seperti sebelum masa pandemi Covid-19. Apalagi situasi ekonomi sedang susah,” ucapnya.

“Kalaupun ada pemudik yang ke daerah, kemungkinan juga tidak membawa uang untuk dibagi-bagi, karena sebelumnya sudah terdampak secara ekonomi.”

Dengan diterapkanya larangan mudik, lanjutnya, pemerintah diminta gencar menyosialisasikan keputusan tersebut.

“Mulai dari aturan hingga penerapan sanksi, serta memperkuat edukasi secara masif menggunakan berbagai media dan tokoh masyarakat, khususnya tokoh agama dan tokoh budaya,” pungkasnya.

Recent Posts

DPR Dorong Pembentukan Satgas Perlindungan Konsumen Digital atasi Penipuan Belanja Online

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim mendorong pemerintah segera membentuk…

16 menit yang lalu

Program Beasiswa Santri BAZNAS 2025, Bantuan Senilai Rp4 Juta

MONITOR, Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI melalui Program Beasiswa Santri 2025 kembali…

41 menit yang lalu

Wamenag Pastikan Santri Mendapat Akses Program MBG Tanpa Terkecuali

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i memastikan komitmen Kementerian Agama agar seluruh…

2 jam yang lalu

Menuju Indonesia Emas 2045, Prof Rokhmin: Pers Harus Berani Kawal Isu Strategis

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri mengungkapkan bahwa demokrasi tak…

4 jam yang lalu

TNI Kolaborasi Tangkap Dua Kapal Pembawa Pasir Timah Ilegal

MONITOR, Jakarta - TNI kembali menunjukkan kemampuan operasi bersama yang solid, profesional, dan terintegrasi melalui…

6 jam yang lalu

Jasa Marga Gelar Temu Pelanggan di Kota Medan Wujudkan Komitmen Melayani Sepenuh Hati bagi Pengguna Jalan Tol

MONITOR, Medan - Dalam rangka mewujudkan pelayanan sepenuh hati bagi pengguna Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa…

14 jam yang lalu