Kamis, 25 April, 2024

Bantu Warga Terdampak Covid-19, PDIP Minta Anies Pakai Dana Operasional Gubernur

MONITOR, Jakarta – Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merelakan biaya operasionalnya untuk membantu warga miskin Jakarta yang terdampak Covid-19.

Menurut Gembong, biaya operasional Anies per pertahunnya bisa mencapai puluhan miliar rupiah.

“Jadi sebelum Pak Anies mengajak warga Jakarta yang punya tabungan lebih untuk berdonasi, sebaiknya di mulai dari Pak Anies dulu,” ujar Gembong disela-sela acara pembagian APD oleh DPD PDIP DKI ke dua rumah sakit, RS Duren Sawit dan RS Pasar Rebo, Senin (20/4).

Dikatakan Gembong, jika Anies mau menggunakan dana operasionalnya untuk membantu warga Jakarta yang terdampak Covid-19, dirinya yakin tidak ada lagi warga Jakarta yang ‘teriak’ tidak kebagian bantuan sosial (bansos).

- Advertisement -

“Dalam pembagian bansos tahap pertama ini banyak laporan warga yang tidak kebagian bansos. Nah di tahap kedua nanti, saya yakin tidak akan terjadi lagi, kalau Anies mau menyumbangkan dana operasionalnya ditambah bantuan donatur lainnya,” terangnya.

Diakui Gembong, selain terkendala anggaran, pembagian bansos bermasalah karena data yang dimiliki oleh Pemprov DKI amburadul. Oleh karenanya dalam pembagian bansos tahap ke dua, PDIP akan ikut menyoroti dalam hal data masyarakat yang layak untuk mendapatkan bansos.

“Pokoknya dalam tahap kedua pembagian bansos, sudah tidak ada lagi masyarakat tidak mampu di Jakarta yang teriak tidak kebagian, karena kami di PDIP akan mengawasi langsung,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Gubernur Jakarta Anies Baswedan berhak menerima seluruh tunjangan operasional dengan besar maksimum 0,15% dari Pendapatan Anggaran Daerah (PAD). Tunjangan operasional itu seharusnya dibagi dengan wakil gubernur.

Ada aturan apabila wakil gubernur tidak ada, Gubernur dapat memaanfaatkan itu. Ketika ada wakil gubernur, mereka pasti rundingan,” kata Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta, Muhammad Mawardi, Rabu (21/8).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000, kepala daerah berhak mendapatkan BPO sebesar-besarnya 0,15% dari PAD. Mawardi mengatakan Anies memilih mengambil besaran 0,10%.

Saat ini hanya 0,10% untuk tahun anggaran 2019. Besaran itu sesuai keinginan Gubernur,” ucapnya.

Sementara pada 2018, Anies meminta besaran 0,13% dari total PAD Rp43,33 trilliun. Jika dihitung, Anies mendapatkan tunjangan operasional Rp 56,32 milliar pada 2018.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER