PARLEMEN

Sejumlah Tokoh Gugat Perppu Corona, Politikus PAN: Itu Hak Konstitusional

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh P Daulay mengingatkan, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mengajukan gugatan terhadap perundang-undangan ataupun peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Terlebih, sambung dia, gugatan ke MK diajukan ketika ada keyakinan suatu frasa dalam UU dinilai bertentangan dengan konstitusi.

“Itu adalah langkah konstitusional. Justru sangat baik jika ada anggota masyarakat atau kelompok masyarakat yang mau melakukan judicial review (JR),” kata Saleh dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (19/4).

“Dengan judicial review, diharapkan semua pasal yang ada di dalam Perppu itu tidak ada yang melanggar hak konstitusional warga negara,” tambahnya.
Hal itu menanggapi langkah mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang penanganan virus Corona. 

Seperti diketahui, gugatan uji materi itu telah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/4), kemarin.

“Kalau memang nanti MK mengatakan tidak ada yang melanggar, berarti perppu-nya kuat secara konstitusional. Tetapi jika ada perppu-nya yang dibatalkan, berarti memang ada persoalan konstitusional,” ucapnya.

“Dan bisa saja (Perppu) dibatalkan semua, sebagian, atau bahkan satu pasal tertentu,” papar anggota komisi IX DPR RI itu.

Oleh karena itu, ia berharap agar para penggugat untuk benar-benar mampu memberikan argumentasi dan bukti yang cukup bilamana Perppu terindikasi melanggar konstitusi.

“Para penggugat diharapkan dapat menyampaikan bukti-bukti dan argumen yang menjadi dasar gugatannya di persidangan,” sebut dia.

“Saya mendukung judicial review yang dilakukan. Semakin banyak warga negara yang mengajukan judicial review, tentu semakin baik. Apalagi pasal yang digugat berbeda,” pungkas mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.

Recent Posts

Kemenag dan 11 PTKIN Raih Anugerah Badan Publik Informatif 2025, Naik 120 Persen

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mencetak hattrick dalam prestasi keterbukaan informasi publik. Kemenag kembali meraih…

20 menit yang lalu

Hadapi Lonjakan Lalu Lintas Libur Nataru, Jasa Marga Berkolaborasi Hadirkan Layanan Prima

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan resmi menggelar…

31 menit yang lalu

Menag Tegaskan Kemenag Harus Jadi Mediator dan Civil Society

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama harus memainkan peran strategis…

5 jam yang lalu

IPW Nilai Perpol 10/2025 sebagai Langkah Berani Kapolri Hadapi Badai ‘VUCA’

MONITOR, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menilai polemik hukum pasca-terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor…

8 jam yang lalu

Menag Ungkap Peran Penting Mediator Negara dan Umat

MONITOR, Tangerang - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan bahwa tanpa peran penyeimbang yang kuat, hubungan…

9 jam yang lalu

Analis Nilai Perkap 10/2025 terkait Penugasan Polri di Luar Struktur Masih Dalam Koridor Konstitusional

MONITOR, Jakarta - Analis intelijen, pertahanan dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro menyatakan bahwa Peraturan Kapolri Nomor…

11 jam yang lalu