MONITOR, Bandung – Usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya yang meliputi kota Bandung, kabupaten Bandung, kabupaten Bandung Barat, kabupaten Sumedang dan kota Cimahi akhirnya disetujui oleh Menteri Kesehatan. Kabar ini disampaikan langsung Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan, permintaan yang disetujui pada hari Jumat, 17 April 2020 ini akan diterapkan secara resmi mulai tanggal 22 April 2020 mendatang.
“Melalui surat persetujuan yang diterima hari Junmat ini. PSBB Akan diberlakukan Rabu dinihari tanggal 22 April 2020,” kata Ridwan Kamil, Jumat (17/4).
Orang nomor wahid di Jawa Barat ini pun meminta warga Bandung Raya untuk menaati aturan PSBB nanti. “Warga Bandung Raya diminta bersiap dan menaati aturan,” pintanya.
Ia menambahkan, bantuan sosial juga sudah mulai diterima bertahap oleh para warga terdampak. Mereka yang terlewat akan didata di tahap 2 atau bisa lapor di fitur ‘ADUAN’ di apps Pikobar.
MONITOR, Jakarta - Subholding Gas PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menjalankan inisiatif…
MONITOR, Jakarta – Badan Karantina Indonesia dan Ministry for Primary Industries (MPI) Selandia Baru menggelar…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengungkapkan rasa prihatin atas peningkatan…
MONITOR, Jakarta - Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Guru dan Tenag Kependidikan (GTK) Madrasah menjalin kerja sama dengan Kementerian…
MONITOR, Jakarta - Kabar baik bagi para pelaku usaha dan eksportir. Pemerintah Indonesia dan Pemerintah…