MONITOR, Jakarta – Politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah untuk memperbaiki draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja saat ini. Dimana, kata Rieke, draf tersebut dibuat sebelum wabah Covid-19 menjangkit di Indonesia.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menilai, masih ada beberapa pasal yang janggal dan tidak bisa langsung disetujui, sehingga pembahasan RUU ini sebaiknya tidak dilakukan secara terburu-buru.
“Draft ini kalau tidak salah dibuat sebelum adanya covid-19, sehingga dalam proses kita menyerap aspirasi dari publik baik kiranya kita juga memberi kesempatan kepada pemerintah manakala mau menarik drafnya atau memperbaiki draf yang ada,” ujar Rieke Diah Pitaloka, dalam keterangannya.
Rieke mengatakan, dalam pembuatan daftar inventarisasi masalah (DIM), dirinya perlu mendengar berbagai masukan dari publik serta harus melakukan check and recheck secara mendalam.
“Ini perlu di check and recheck secara lebih mendalam lagi. Saya yakin pembentukan panja ini bukan berarti otomatis DIM ada, otomatis pembahasan terjadi,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Kabar baik bagi para pelaku usaha dan eksportir. Pemerintah Indonesia dan Pemerintah…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena bersama Menteri…
MONITOR, Jakarta - Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan angka tersebut sudah memenuhi 22,36% dari total…
MONITOR, Jakarta - Produk-produk dekorasi rumah Indonesia berhasil mencatatkan potensi transaksi sebesar USD 295,74 ribu…
MONITOR, Jakarta – Peringatan Hari Kartini di Pertamina bukan hanya mengangkat semangat perempuan untuk berkarya, tetapi…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian proaktif untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) industri agar…