MEGAPOLITAN

PSBB Mulai Berlaku, Begini 10 Aturan yang Harus Dipatuhi Warga Depok

MONITOR, Depok – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok secara resmi dideklarasikan Wali Kota Depok Mohammad Idris dan berlaku mulai Rabu (15/4/2020). Dirinya ingin instruksi terkait upaya penanggulangan penyebaran covid-19 itu dapat dipatuhi masyarakat Kota Depok.

“Kami dari jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok mengumumkan besok, Rabu 15 April 2020, PSBB Kota Depok sudah dimulai,” kata Mohammad Idris saat Konferensi Pers di Balai Kota Depok, Selasa malam (14/04/2020).

Idris mengatakan, agar efektif meminimalisir interaksi masyarakat, pihaknya mengajak agar ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan dapat dipatuhi.

“Memperkuat upaya penanganan kesehatan dan menangani dampak sosial ekonomi dari penyebaran Covid-19,” katanya.

Ada pun ada 31 pasal di dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB. Berikut rangkuman point dari 31 pasal tersebut:

1. Belajar Di Rumah. Untuk semua tingkat pendidikan dilaksanakan di rumah dengan metode belajar jarak jauh hingga 30 April 2020.

2.Bekerja Di Rumah. Bekerja dilaksanakan dirumah, kecuali bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan TI keuangan, logistik perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, industri objek vital, kebutuhan sehari-hari organisasi kebencanaan dan sosial.

3. Ibadah Di Rumah. Ibadah dilakukan dirumah, rumah ibadah ditutup hanya digunakan untuk adzan, lonceng dan sejenisnya.

4. Berkumpul Di Batasi. Tidak boleh berkumpul lebih dari 5 orang.

5. Sarana Prasarana Olahraga dan Hiburan Ditutup. Ditutup untuk stadion, gelanggang olahraga, kolam renang, tempat kebugaran, tempat billiard, alun-alun, tempat wisata, tempat hiburan, karoke, spa, panti pijat, bioskop dan warung internet.

6. Khitanan dan Pernikahan. Khitanan dilakukan di rumah khitanan dan pernikahan di KAU, resepsi keduanya dilarang.

7. Pengurusan dan Takziah Kematian Bukan Covid-19. Dilakukan dirumah duka dan pemakaman secara terbatas.

8. Jam Operasional Pasar dan Ritel Modern. Pasar tradisional pukul 03:00-15:00 WIB (tersedia belanja daring).Pedagang eceran dan minimarker pukul 08:00-20:00 WIB.Midimarket, swalayan, supermarket pukul 10:00-21:00 WIB.

9. Restoran Tempat Makan dan Sejenisnya. Tidak ada layanan makan di tempat, hanya boleh melakukan take away, daring dan layanan antar.

10. Transportasi. Cek point keluar masuk Depok, jam operasional angkutan umum, terminal dan stasiun pukul 06:00-18:00 WIB. Kapasitas angkutan umum dan pribadi hanya 50 persen dan sepeda motor tidak boleh berboncengan.

Recent Posts

Kemnaker Salurkan Rp32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumatera Utara dan Aceh

MONITOR, Medan - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan bantuan Kemnaker Peduli senilai Rp32.252.643.000 untuk mempercepat pemulihan ekonomi…

2 jam yang lalu

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

MONITOR, Jakarta - Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar,…

13 jam yang lalu

Pemerintah-DPR Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang

MONITOR, Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)…

15 jam yang lalu

DPR Sahkan UU PPRT Serta UU Pelindungan Saksi dan Korban

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani hari ini memimpin Rapat Paripurna DPR RI.…

16 jam yang lalu

Hari Kartini 2026, Puan: Perempuan Bukan Objek Tapi Subjek Aktif yang Ikut Tentukan Perjalanan RI

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara soal peran perempuan dalam peringatan Hari…

16 jam yang lalu

Kejadian Toko Mama Khas Banjar Jadi Pelajaran Pentingnya Kolaborasi Kebijakan UMKM

MONITOR, Banjarbaru – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa penguatan sektor UMKM sebagai…

17 jam yang lalu