MEGAPOLITAN

PSBB Mulai Berlaku, Begini 10 Aturan yang Harus Dipatuhi Warga Depok

MONITOR, Depok – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok secara resmi dideklarasikan Wali Kota Depok Mohammad Idris dan berlaku mulai Rabu (15/4/2020). Dirinya ingin instruksi terkait upaya penanggulangan penyebaran covid-19 itu dapat dipatuhi masyarakat Kota Depok.

“Kami dari jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok mengumumkan besok, Rabu 15 April 2020, PSBB Kota Depok sudah dimulai,” kata Mohammad Idris saat Konferensi Pers di Balai Kota Depok, Selasa malam (14/04/2020).

Idris mengatakan, agar efektif meminimalisir interaksi masyarakat, pihaknya mengajak agar ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan dapat dipatuhi.

“Memperkuat upaya penanganan kesehatan dan menangani dampak sosial ekonomi dari penyebaran Covid-19,” katanya.

Ada pun ada 31 pasal di dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB. Berikut rangkuman point dari 31 pasal tersebut:

1. Belajar Di Rumah. Untuk semua tingkat pendidikan dilaksanakan di rumah dengan metode belajar jarak jauh hingga 30 April 2020.

2.Bekerja Di Rumah. Bekerja dilaksanakan dirumah, kecuali bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan TI keuangan, logistik perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, industri objek vital, kebutuhan sehari-hari organisasi kebencanaan dan sosial.

3. Ibadah Di Rumah. Ibadah dilakukan dirumah, rumah ibadah ditutup hanya digunakan untuk adzan, lonceng dan sejenisnya.

4. Berkumpul Di Batasi. Tidak boleh berkumpul lebih dari 5 orang.

5. Sarana Prasarana Olahraga dan Hiburan Ditutup. Ditutup untuk stadion, gelanggang olahraga, kolam renang, tempat kebugaran, tempat billiard, alun-alun, tempat wisata, tempat hiburan, karoke, spa, panti pijat, bioskop dan warung internet.

6. Khitanan dan Pernikahan. Khitanan dilakukan di rumah khitanan dan pernikahan di KAU, resepsi keduanya dilarang.

7. Pengurusan dan Takziah Kematian Bukan Covid-19. Dilakukan dirumah duka dan pemakaman secara terbatas.

8. Jam Operasional Pasar dan Ritel Modern. Pasar tradisional pukul 03:00-15:00 WIB (tersedia belanja daring).Pedagang eceran dan minimarker pukul 08:00-20:00 WIB.Midimarket, swalayan, supermarket pukul 10:00-21:00 WIB.

9. Restoran Tempat Makan dan Sejenisnya. Tidak ada layanan makan di tempat, hanya boleh melakukan take away, daring dan layanan antar.

10. Transportasi. Cek point keluar masuk Depok, jam operasional angkutan umum, terminal dan stasiun pukul 06:00-18:00 WIB. Kapasitas angkutan umum dan pribadi hanya 50 persen dan sepeda motor tidak boleh berboncengan.

Recent Posts

Rokhmin Dahuri: Guruh Soekarnoputra Wariskan Nasionalisme Lewat Seni dan Budaya

MONITOR, Jakarta - Kepergian seniman dan budayawan Mohammad Guruh Irianto Soekarnoputra meninggalkan warisan penting dalam…

7 jam yang lalu

Delegasi U.S. Army War College Sambangi Istiqlal, Gugun Gumilar Dorong Penguatan Dialog Indonesia-AS

MONITOR, Jakarta - Hubungan Indonesia dan Amerika Serikat kembali mendapat ruang dalam pertukaran gagasan strategis.…

1 hari yang lalu

Menteri UMKM: LAKSMI Tingkatkan Graduasi Ekonomi Pengusaha Mikro Inklusif

MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong peningkatan graduasi ekonomi masyarakat…

2 hari yang lalu

Menaker: Hakim Ad Hoc PHI Jaga Kepastian Hukum

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pertimbangan hakim yang adil dan jelas menjadi bagian…

2 hari yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta: Rekognisi Pesantren Perlu Diikuti Afirmasi Anggaran

MONITOR, Jakarta - Rekognisi negara terhadap pesantren perlu diterjemahkan ke dalam afirmasi kebijakan dan anggaran…

2 hari yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Inkubator untuk Cetak Wirausaha Berkualitas

MONITOR, Surabaya – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…

3 hari yang lalu