PENDIDIKAN

Darurat Covid-19, Kemendikbud Sesuaikan Sejumlah Aturan Bantuan

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian terhadap kebijakan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa kebijakan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). 

“Sekarang dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membayar honor guru-guru bukan ASN (aparatur sipil negara) dengan kriteria sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat,” disampaikan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam telekonferensi dengan media pada Rabu (15/04) di Jakarta. 

“Ketentuan pembayaran maksimal lima puluh persen sudah tidak berlaku,” imbuhnya.

Kepala Sekolah, lanjut Mendikbud, tetap dapat memberikan honor kepada para tenaga kependidikan bilamana masih tersedia dana setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di masa darurat Covid-19. 

Kemudian, Mendikbud menjelaskan bahwa dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Selain itu, juga tetap dapat digunakan untuk memberikan biaya transportasi pendidik. “Ketentuan besaran persentase per kategori penggunaan tidak berlaku,” ujar Nadiem.   

Penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Sedangkan perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020. 

Dalam penyesuaian kebijakan penggunaan BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan yang ditetapkan tanggal 9 April 2020 tersebut, Kemendikbud memperbolehkan satuan pendidikan menggunakan dana BOS dan BOP untuk pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik.

Selain itu, dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembiayaan layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, cairan pembasmi kuman (disinfektan), masker, maupun penunjang kebersihan lainnya.

Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ini berlaku mulai bulan April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.

Recent Posts

Kemenag Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Keagamaan di KUA yang Modern dan Bervariasi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan keagamaan terbaik yang tersedia…

12 menit yang lalu

Dorong Lahirnya Para Pengusaha Muda, Ketum Ansor serukan Jihad Ekonomi

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Addin Jauharudin menyerukan jihad ekonomi sehingga…

2 jam yang lalu

Kembangkan Lab Hukum, Fakultas Syariah UID siapkan Pembentukan LKBH

MONITOR, Depok - Dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran dan kompetensi profesional mahasiswa, Fakultas Syariah Universitas…

3 jam yang lalu

Saudi Mulai Panas, PPIH Imbau Jemaah Jaga Kesehatan Pasca Armuzna

MONITOR, Jakarta - Arab Saudi kini memasuki proses puncak panas. Kondisi ini bisa berdampak pada…

10 jam yang lalu

Sekolah Pascasarjana UNJ Perkuat Yayasan Nurul Iman Jadi Pusat Unggulan

MONITOR, Bogor - Sekolah Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terus memperkuat komitmennya dalam program Pengabdian…

13 jam yang lalu

Menteri PU: Baru di Era Presiden Prabowo Proyek Tanggul Laut Pantura Serius Dilaksanakan

MONITOR, Demak - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menegaskan bahwa pembangunan Giant Sea Wall atau…

13 jam yang lalu