BERITA

Bantu Warga Terdampak Covid-19, Anies Disarankan Pakai Dana dari Pengembang

MONITOR, Jakarta – Menghadapi dampak ekonomi akibat wabah Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus menyiapkan dana yang tidak sedikit. Mengingat sampai saat ini belum ada tanda-tanda Wabah Covid-19 ini akan berakhir.

Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) pun menyarankan Anies untuk menggunakan dana dari pengembang dan pengusaha yang menjalankan usahanya di Jakarta, agar orang nomor satu di Jakarta itu tak pusing dalam menyiapkan anggaran bagi warga terdampak.

Dana dari pengusaha atau pengembang tersebut diambil berdasarkan tunggakan kewajiban mereka yang harus dibayar kepada Pemprov DKI Jakarta.

“Yang saya tahu, hingga saat ini masih banyak pengusaha yang belum menyerahkan menyerahkan Fasos/Fasum dan yang belum membayar denda atas pelanggaran koefisien lantai bangunan (KLB), koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien dasar hijau (KDH) dan ketinggian bangunan (KB), atas bangunan yang mereka dirikan,” ujar Ketua KATAR, Sugiyanto, melalui sambungan telponnya kepada MONITOR, Rabu (15/4).

Menurut Sugiyanto, pengembang pemegang surat izin penunjukkan penggunaan tanah (SIPPT), atau pengembang yang mengelola lahan seluas 5.000 m2 ke atas, dibebani kewajiban untuk menyerahkan lahan untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos/Fasum) kepada Pemprov DKI.

Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, pengusaha yang melanggar KDB, KLB, KDH dan KB dapat dikenai sanksi/denda sebagaimana diatur dalam Perda tersebut.

“Kalau kewajiban itu dapat ditagih, nominalnya mungkin bisa mencapai Rp100-400 triliun,” ujarnya.

Kata Sugiyanto, di era Gubernur Ahok, dari dana KLB saja dananya dapat dibangun Simpang Susun Semanggi dengan biaya Rp345 miliar lebih.

“Dan saya percaya itu belum semuanya tertagih kalau dilihat dari masifnya pembangunan di Ibukota, sehingga provinsi ini menjadi hutan beton dan rawan banjir,” tegasnya.

Untuk kewajiban menyerahkan fasos/fasum, lanjut Sugiyanto, Pemprov DKI dapat mengkonversinya dengan uang cash agar dapat digunakan untuk menangani biaya percerpatan penanganan Covid-19.

Recent Posts

Raih Akreditasi Unggul, Magister Psikologi UIN Jakarta Perkuat Posisi Institusi Berdaya Saing Global

MONITOR, Ciputat - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kembali mencatatkan capaian akademik membanggakan melalui keberhasilan Program…

7 jam yang lalu

Bimtek Pengolahan Sampah Pusat PVTPP Kementan ubah Limbah jadi Cuan

MONITOR, Bogor - Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian…

10 jam yang lalu

UTBK 2026 Masih Diwarnai Banyak Kecurangan, Puan Dorong Adaptasi Sistem dan Teknologi Pengawasan

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti masih banyaknya kecurangan dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi…

10 jam yang lalu

DWP Kementerian UMKM Apresiasi Perempuan Tangguh Lintas Profesi

MONITOR, Jakarta – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian UMKM memberikan apresiasi kepada perempuan tangguh dari berbagai…

11 jam yang lalu

Oktober 2026, Forum Antaragama G20 dan MHM Gelar KTT 2026 di Amerika Serikat

MONITOR, Jakarta - Asosiasi Forum Antar Agama G20 (IF20) bersama Majelis Hukama Muslimin (MHM) akan mengadakan…

1 hari yang lalu

Pembangunan Gedung Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta: Lompatan Peradaban Menata Ulang Arah Keilmuan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, meresmikan pembangunan Gedung Fakultas Ushuluddin UIN Syarif…

1 hari yang lalu