BERITA

Bantu Warga Terdampak Covid-19, Anies Disarankan Pakai Dana dari Pengembang

MONITOR, Jakarta – Menghadapi dampak ekonomi akibat wabah Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus menyiapkan dana yang tidak sedikit. Mengingat sampai saat ini belum ada tanda-tanda Wabah Covid-19 ini akan berakhir.

Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) pun menyarankan Anies untuk menggunakan dana dari pengembang dan pengusaha yang menjalankan usahanya di Jakarta, agar orang nomor satu di Jakarta itu tak pusing dalam menyiapkan anggaran bagi warga terdampak.

Dana dari pengusaha atau pengembang tersebut diambil berdasarkan tunggakan kewajiban mereka yang harus dibayar kepada Pemprov DKI Jakarta.

“Yang saya tahu, hingga saat ini masih banyak pengusaha yang belum menyerahkan menyerahkan Fasos/Fasum dan yang belum membayar denda atas pelanggaran koefisien lantai bangunan (KLB), koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien dasar hijau (KDH) dan ketinggian bangunan (KB), atas bangunan yang mereka dirikan,” ujar Ketua KATAR, Sugiyanto, melalui sambungan telponnya kepada MONITOR, Rabu (15/4).

Menurut Sugiyanto, pengembang pemegang surat izin penunjukkan penggunaan tanah (SIPPT), atau pengembang yang mengelola lahan seluas 5.000 m2 ke atas, dibebani kewajiban untuk menyerahkan lahan untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos/Fasum) kepada Pemprov DKI.

Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, pengusaha yang melanggar KDB, KLB, KDH dan KB dapat dikenai sanksi/denda sebagaimana diatur dalam Perda tersebut.

“Kalau kewajiban itu dapat ditagih, nominalnya mungkin bisa mencapai Rp100-400 triliun,” ujarnya.

Kata Sugiyanto, di era Gubernur Ahok, dari dana KLB saja dananya dapat dibangun Simpang Susun Semanggi dengan biaya Rp345 miliar lebih.

“Dan saya percaya itu belum semuanya tertagih kalau dilihat dari masifnya pembangunan di Ibukota, sehingga provinsi ini menjadi hutan beton dan rawan banjir,” tegasnya.

Untuk kewajiban menyerahkan fasos/fasum, lanjut Sugiyanto, Pemprov DKI dapat mengkonversinya dengan uang cash agar dapat digunakan untuk menangani biaya percerpatan penanganan Covid-19.

Recent Posts

Legislator: Layanan Kesehatan Jiwa Bagi Korban Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Jadi Bagian Proses Pemulihan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinan mendalam atas…

52 menit yang lalu

Soal Usul Pasien TBC Jadi Penerima MBG, Legislator Ingatkan Agar Ada Kajian Komprehensif

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadimempertanyakan komitmen Pemerintah dalam mewujudkan kemandirian vaksin…

2 jam yang lalu

UIN Jakarta Tuan Rumah AIUA 2026: Mengintegrasikan Sains, Teknologi, dan Perdamaian dalam Pendidikan Tinggi Islam Global

MONITOR, ​Jakarta — UIN Syarif Hidayatullah Jakarta resmi menjadi tuan rumah International Seminar and The…

2 jam yang lalu

Dugaan Permainan Politik Tingkat Tinggi, IPW Desak Kepastian Hukum Kasus Roy Suryo dan dr Tifa cs

MONITOR, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai terdapat sejumlah kejanggalan…

7 jam yang lalu

Menaker: Kolaborasi Pemerintah, Dunia Usaha, dan Organisasi Pekerja Kunci Penguatan Daya Saing Tenaga Kerja

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan…

8 jam yang lalu

‎Kementerian UMKM Terbitkan Permen No 3 Tahun 2026 Lindungi Seller Online

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM…

8 jam yang lalu