BERITA

Kemenag Pastikan Dana Jamaah Haji Tidak Dipakai untuk Penanganan Covid-19

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama memastikan bahwa tidak ada dana jamaah haji Indonesia yang digunakan untuk program penanganan Covid-19. Hal ini ditegaskan Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman merespon berkembangnya diskursus penggunaan dana jemaah haji untuk penanganan virus Corona.

Ia juga menegaskan, tidak ada rencana menggunakan dana jemaah haji untuk tujuan tersebut. Wacana pengalihan dana haji ini muncul pertama kali dari usulan Komisi VIII DPR saat Rapat Kerja bersama Kementerian Agama, 8 April 2020.

“Saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19,” tegas Oman di Jakarta, Senin (13/4).

Menurut Oman, pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur, bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jemaah haji serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haj (BPKH), sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada Jemaah haji,” tuturnya.

Sedangkan BPIH yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk operasional petugas dalam melayani jemaah haji. Dana yang bersumber dari APBN itu antara lain digunakan untuk akomodasi dan konsumsi petugas haji. Selain itu, dana APBN tersebut juga digunakan untuk biaya transportasi darat petugas selama di Arab Saudi, serta transportasi udara petugas haji dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya. Anggaran rekrutmen dan pelatihan petugas haji, penyiapan dokumen perjalanan haji, sewa kantor sektor dan kantor Daker serta kebutuhan-kebutuhan operasional lainnya baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi juga menggunakan dana APBN, bukan dana haji.

“Apabila haji batal dilaksanakan tahun ini, hanya BPIH yang bersumber dari APBN yang dapat direalokasi untuk mendukung upaya penanganan penyebaran Covid-19,” tegasnya.

“Sedangkan untuk BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi akan dikembalikan ke Kas Haji yang ada di BPKH untuk pelaksanaan operasional haji pada tahun-tahun mendatang,” sambungnya.

Dalam rangka pelaksanaan operasional haji tahun 2020, kata Oman, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mendapatkan alokasi dana dari APBN sebesar Rp486 miliar. Dari total alokasi APBN untuk Ditjen PHU tersebut, terdapat juga alokasi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen PHU.

“Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Arab Saudi mengenai keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji (PIH) tahun 2020. Oleh karenanya, Pemerintah terus mempersiapkan PIH tahun 2020,” pungkasnya.

Recent Posts

Perkuat Skill ASN, Kemenag Hadirkan Pelatihan Humas di MOOC Pintar

MONITOR, Jakarta - Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) bersama Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan…

11 menit yang lalu

Petugas Haji Perempuan 2026 Capai 33 Persen, Menteri PPPA: Alhamdulillah

MONITOR, Jakarta - Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini mencatat langkah maju dalam pelayanan jemaah. Jumlah…

2 jam yang lalu

Turun Langsung ke Cisarua, Mentan Salurkan Bantuan dan Dorong Perubahan Pola Tanam

MONITOR, Bandung Barat - Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI Andi Amran…

3 jam yang lalu

Sopir Tronton Tambang Anak Dibawah Umur, Adian: Wibawa Negara Hilang

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Napitupulu melontarkan kritik…

3 jam yang lalu

Kemenag dan DPR Bentuk Panja, Tuntaskan Masalah Gaji Guru Madrasah

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam memprioritaskan…

5 jam yang lalu

Sidak Pasar Tagog, Mentan Amran: Tak Ada Toleransi Harga di Atas HET

MONITOR, Bandung Barat – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak ada toleransi terhadap…

5 jam yang lalu