Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (dok: CNBC)
MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat, 10 April 2020 kemarin. Kebijakan ini akan ditempuh hingga tanggal 23 April 2020 kedepan.
Selama dua minggu kedepan, Gubernur DKI Anies Baswedan meminta seluruh warga Jakarta untuk berkegiatan di rumah, dan mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar.
“Tujuannya, untuk memangkas mata rantai penularan Covid-19, menyelamatkan diri kita, keluarga, tetangga, dan kolega,” ujar Anies Baswedan dalam keterangannya.
Lebih lanjut Anies menekankan, kebijakan ini akan berhasil jika warga ibu kota disiplin menerapkannya. Ia pun mengingatkan agar warganya benar-benar taat dalam menjalani kebijakan PSBB ini demi memutus rantai penyebaran virus Corona.
“Pembatasan ini ini hanya akan berhasil bila dilakukan secara disiplin oleh kita semua, selama 2 minggu ke depan. Beberapa pembatasan ini sebenarnya sudah kita jalani selama 3 pekan terakhir, mari kita jalani bersama lagi, untuk memastikan kota ini dapat segera terbebas dari Covid-19,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta – Penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriyah/2026 Masehi memasuki hari kelima operasional. Kementerian Haji dan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menegaskan komitmennya untuk memperkuat struktur industri manufaktur nasional melalui…
MONITOR, Jakarta - Mantan Ketua Komisi I DPR RI periode 2010–2017, Mahfuz Sidik, memprediksi kawasan…
Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, menegaskan bahwa ijazah akademik tidak lagi menjadi satu-satunya penentu keberhasilan…
MONITOR, Kota Sabang - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Rokhmin Dahuri,…
MONITOR, Cirebon - PT TKG, perusahaan manufaktur sepatu mitra Nike asal Korea, berkolaborasi dengan Universitas…