MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat, 10 April 2020 kemarin. Kebijakan ini akan ditempuh hingga tanggal 23 April 2020 kedepan.
Selama dua minggu kedepan, Gubernur DKI Anies Baswedan meminta seluruh warga Jakarta untuk berkegiatan di rumah, dan mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar.
“Tujuannya, untuk memangkas mata rantai penularan Covid-19, menyelamatkan diri kita, keluarga, tetangga, dan kolega,” ujar Anies Baswedan dalam keterangannya.
Lebih lanjut Anies menekankan, kebijakan ini akan berhasil jika warga ibu kota disiplin menerapkannya. Ia pun mengingatkan agar warganya benar-benar taat dalam menjalani kebijakan PSBB ini demi memutus rantai penyebaran virus Corona.
“Pembatasan ini ini hanya akan berhasil bila dilakukan secara disiplin oleh kita semua, selama 2 minggu ke depan. Beberapa pembatasan ini sebenarnya sudah kita jalani selama 3 pekan terakhir, mari kita jalani bersama lagi, untuk memastikan kota ini dapat segera terbebas dari Covid-19,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk telah menyelesaikan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun…
MONITOR, Jakarta - Sebanyak 12 kementerian-lembaga Republik Indonesia berkomitmen melakukan optimalisasi ruang laktasi di lingkungan…
MONITOR, Jakarta - Irjen Kemenag Faisal Ali tidak semata menjadi mitra pengawasan, tetapi juga problem…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah mengatakan bahwa…
MONITOR, Jakarta - Konsul Haji pada Kantor Urusan Haji (KUH) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI)…
MONITOR, Jakarta - Kabar duka datang dari Gerakan Pemuda Ansor. Wakil Ketua Umum PP GP…