Kantor pelayanan PBB dan BPHTB Badan Keuangan Daerah Kota Depok. (Foto: istimewa).
MONITOR, Depok – Badan Keuangan daerah (BKD) Kota Depok memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2). Meski demikian, perolehan PBB P2 ditargetkan mencapai Rp 22,7 miliar hingga Juni 2020.
“Targetnya Rp 22,7 miliar sampai Juni nanti. Harapan kami bisa lebih dari itu,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Kamis (9/4).
Untuk tahun ini, kata Reza, pihaknya menargetkan perolehan PBB P2 sebesar Rp 324 miliar. Hingga saat ini, perolehannya telah mencapai Rp 22 miliar.
“Mudah-mudahan upaya yang kami lakukan bisa mendongkrak target tahunan. Bahkan harapannya bisa melampaui target seperti tahun-tahun sebelumnya,” harapnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui BKD menghapus sanksi administrasi PBB P2. Kebijakan ini dibuat guna memberikan keringanan kepada Wajib Pajak dalam masa pandemi Coronavirus Disaese 2019 (Covid-19).
Sanksi administrasi yang dimaksud yaitu keterlambatan pembayaran PBB P2 yang dikenakan 2 persen setiap bulan dengan maksimal denda 48 persen. Penghapusan sanksi untuk tunggakan sampai dengan tahun 2019.
MONITOR, Yogyakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya penguatan kompetensi dan kemampuan…
MONITOR, Vientiane, Laos – Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan RI…
MONITOR, Medan - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi para…
MONITOR, Medan – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat upaya pemulihan ekonomi…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya berbicara soal pentingnya revisi Undang-Undang…