FLASH

Hal-hal yang Harus Diketahui saat PSBB Diberlakukan

MONITOR – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. PSBB pun akan diterapkan di Jakarta mulai 10 April 2020.

Dengan penetapan itu, sejumlah kegiatan warga akan dibatasi guna mencegah penyebaran virus Corona. Pembatasan itu mengacu pada Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan virus corona.

Namun, ada hal-hal yang harus diketahui saat PSBB diterapkan di Jakarta:

Recent Posts

Sri Mulyani Hadiri Peluncuran Peta Jalan Aksesi Indonesia di OECD dalam Ministerial

MONITOR, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menghadiri pertemuan OECD Ministerial Council Meeting…

21 menit yang lalu

Kekekerasan di Sekolah Kedinasan Kembali Terjadi, Puskapdik Desak Reformasi Total Tata Kelola

MONITOR, Jakarta - Kekerasan di sekolah kedinasan kembali muncul hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Kekerasan…

2 jam yang lalu

Lestari Moerdijat: Gerakan Hidup Sehat Harus Dilakukan demi Masa Depan

MONITOR, Jakarta - Kebiasaan menerapkan pola hidup sehat harus menjadi kesadaran masyarakat dan gerakan bersama…

2 jam yang lalu

Tak Kenal Libur, Kementan Percepat Tanam dan Gerdal Wereng di Kulonprogo

MONITOR, Kulonprogo - Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI, Suwandi melakukan kunjungan kerja ke…

3 jam yang lalu

Gelar Bimtek Perdana, KUH dan Masyariq Bahas Mitigasi Masalah Haji

MONITOR, Jakarta - Kantor Urusan Haji (KUH) pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah…

3 jam yang lalu

Kunjungan Kerja Reses Komisi III, Adde Rosi Berharap Pengguna Narkoba Dapatkan Restorative Justice

MONITOR, Jakarta - Tingginya kasus penyalahgunaan narkotika mendapatkan perhatian serius dari Anggota Komisi III DPR…

5 jam yang lalu