MONITOR, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyayangkan banyak tuduhan tak berdasar atas wacana pembebasan narapidana tipikor. Di media sosial, ia menemukan banyak respon masyarakat yang sangat beragam.
Padahal, salah satu alasan pengeluaran napi untuk diassimilasi di rumah tak lain demi mengurangi potensi penyebaran Covid-19 di lapas dan rutan yang dinilai sudah overkapasitas.
“Kebijakan ini mendapat response yang beragam di media sosial, terutama adanya tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar mengenai pembebasan napi tipikor,” ujar Yasonna Laoly dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/4) malam.
Yasonna menjelaskan, adapun jumlah narapidana yang sudah dikeluarkan untuk assimilasi di rumah per 8 April 2020 ini mencapai 35.676 orang. Petinggi PDI Perjuangan ini mengatakan, kebijakan ini memiliki dasar sebagaimana anjuran dari Komisi Tinggi Untuk HAM PBB, Michelle Bachelett, Sub Komite Pencegahan Penyiksaan PBB dan WHO (World Health Organization).
“Sampai hari ini, tanggal 8 April 2020 jam 09.00, jumlah Napi yang sudah dikeluarkan untuk assimilasi dan integrasi di rumah sebanyak 35.676 orang. Kebijakan ini diambil berdasarkan anjuran dari Komisi Tinggi Untuk HAM PBB, Michelle Bachelett, Sub Komite Pencegahan Penyiksaan PBB dan WHO,” terang Yasonna.