Kamis, 25 April, 2024

Yasonna Sayangkan Penyebar Hoax Semakin Banyak ditengah Wabah Covid-19

MONITOR, Jakarta – Wacana pembebasan narapidana kasus korupsi yang sebelumnya dilontarkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, menimbulkan kegaduhan negeri ini ditengah pandemi Corona. Yasonna pun menyayangkan, banyak pihak-pihak yang memproduksi narasi hoax dan ujaran kebencian terhadapnya.

Ia mengatakan, penyebaran berita hoax bahkan kerap ditemukan di media sosial. Meski sudah ada yang diproses hukum, Yasonna menyayangkan masih banyak penyebar isu hoax yang terus memproduksi narasi kebencian dan hoax.

“Hoaxes dan rumors hampir setiap hari ditemukan di media sosial (medsos), kendatipun banyak penyebar hoaxes, ujaran kebencian, berita bohong, dll yang telah diproses hukum, dan merasakan dinginnya tembok lapas serta parahnya berbagi nafas di Lapas karena overkapasitas, namun semangat memproduksi kabar bohong, hoaxes, ujaran kebencian, dll tidak juga surut!” gerutu Yasonna, dalam laman Instagram @yasonna.laoly, Rabu (8/4).

Sebelumnnya, atas dasar alasan kemanusiaan serta mempertimbangkan kondisi Lapas dan Rutan di Indonesia yang sangat overkapasitas dengan jumlah napi dan tahanan lebih dari 271,000 orang, Menkumham Yasonna Laoly menilai hal itu sangat berbahaya bagi penularan massif Covid 19 di Lapas dan Rutan.

- Advertisement -

Ia pun mengusulkan agar sebagian narapidana diberikan kebijakan assimilasi di rumah dengan pengawasan Bapas dan Kejaksaan.

“Kami mengeluarkan kebijakan melalui Permenkumhan No.: 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Ham No: M.HH-19.PK.01.04.04 tanggal 30 Maret 2020, untuk kriteria napi tertentu, dikeluarkan menjalankan assimilasi di rumah. Namun, mereka tetap dalam pengawasan Bapas dan Kejaksaan,” ujar Yasonna.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER