Ketua DPR RI Puan Maharani (dok: beritabuana)
MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak kepada Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk secara masif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai Standard Operational Procedure (SOP) dan protokol kesehatan pemakaman jenazah pasien yang terinfeksi.
Pernyataan Puan ini menanggapi sejumlah peristiwa penolakan pemakaman terhadap pasien meninggal akibat Covid-19.
“Ini diperlukan sehingga tidak menimbulkan kecemasan dan ketakutan dari masyarakat akan terjadi penularan jika jenazah dimakamkan di wilayah mereka,” kata Puan, di Jakarta, Rabu (8/4).
Ia juga mengingatkan, dalam edukasi yang diberikan bahasa dan cara sosialisasinya perlu dibuat sesederhana mungkin agar setiap masyarakat, baik itu di kota maupun di desa.
“Agar benar-benar memahami dan yakin bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 yang sudah dilakukan sesuai prosedur protokol kesehatan,” ujarnya.
Di saat yang bersamaan, Puan juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi penolakan jenazah pasien Covid-19, mengingat jenazah pasien terinfeksi Covid-19 sudah ditangani sesuai prosedur protokol kesehatan dan harus segera dimakamkan.
“Di saat-saat seperti ini, justru kita semua harus menunjukkan sikap kerukunan dan gotong royong yang sudah menjadi ciri khas bangsa Indonesia,” pungkas politikus PDI Perjuangan itu.
MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian mempercepat pengembangan Hilirisasi Ayam Terintegrasi (HAT) di Pulau Sumbawa, Nusa…
MONITOR, Jakarta — Tiga kementerian mencakup Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Kementerian Usaha…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyoroti rencana Indonesia menerima hibah…
MONITOR, Jakarta - Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang stabil di kisaran lima persen dinilai belum mencerminkan…
MONITOR, Jakarta - Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang konsisten berada di kisaran lima persen dalam beberapa…
MONITOR, Bekasi — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan hingga 4 Mei 2026, sebanyak sembilan dari…