BERITA

Pengamat: Omnibus Law Dapat Jadi Strategi Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi

MONITOR, Jakarta – Pandemi virus Corona yang tengah melanda Indonesia tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan saja, melainkan juga diprediksi akan sangat mempengaruhi kondisi perekonomian nasional.

Dan dampak tersebut, tidak hanya dirasakan oleh Indonesia saja, melainkan disejumlah negara pun mengalaminya.

“Pandemi ini tidak hanya mengancam kehidupan manusia tetapi juga mengancam pertumbuhan ekonomi negara,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Studies, Alfarisi Thalib dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (7/4).

“Dan memicu munculnya krisis-krisis baru, yang tidak hanya krisis kesehatan tetapi juga telah memicu krisis ekonomi dan pangan,” tambahnya.

Ia mengatakan, sejak kemunculan corona di Kota Wuhan, China setidaknya ada beberapa sektor yang paling terdampak, di antaranya rumah tangga; Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); Korporasi; Pariwisata dan Manufaktur; serta Keuangan.

“Sektor Rumah Tangga, UMKM, Korporasi, dan Pariwisata adalah sektor yang paling terpukul. Keempat sektor ini biasanya selama ini menjadi safety net, sekarang mengalami ‘infeksi saluran pernafasan’ dan ‘terisolasi’ akibat adanya restriksi kegiatan ekonomi dan sosial,” papar dia.

Ia mengklaim, kebijakan pemerintah untuk tidak menetapkan status Lockdown dalam penanganan Covid-19, sudah tepat. Sehingga, menjadi solusi antisipatif terjadinya krisis yang lebih besar.

“Di samping itu, pemerintah juga harus memberikan dukungan stimulus kebijakan fiskal yang nyata dan ril, terutama kepada sektor Rumah Tangga dan UMKM, melalui pemberian insentif dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).” 

“Sehingga, walaupun sektor ini mengalami lockdown, namun dengan stimulus tersebut tidak sampai dikarantina,” jelasnya.

Pada sisi yang lain, Alfarisi juga mendorong pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Ia mengatakan, dinilai dapat menjadi strategi dalam proses pemulihan pasca-pandemi.

“Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diajukan Pemerintah menemukan relevansinya untuk segera disahkan dan diterapkan dalam menghadapi kondisi krisis baru akibat pandemi COVID-19,” ujar Alfarisi.

Dia beralasan dalam UU tersebut, salah satu muatan utamanya adalah kemudahan berusaha atau investasi dan penyederhanaan perizinan.

“Kedua hal ini mendesak dilakukan dalam situasi kritis seperti saat ini,” pungkasnya.

Recent Posts

Gelar Festival Kasih Nusantara 2025, Kemenag: Perkuat Kerukunan Umat Beragama dan Cinta Kemanusiaan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama RI menggelar Festival Kasih Nusantara 2025 yang dirangkai dengan Perayaan…

6 jam yang lalu

Panglima TNI Kerahkan 37.910 Prajurit Percepat Pemulihan Bencana Sumatera

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan komitmen TNI dalam mempercepat rekonstruksi…

10 jam yang lalu

Dirut Jasa Marga: Arus Lalu Lintas Kembali Menuju Jabotabek Pada H+3 Natal, Contraflow Mulai Diberlakukan

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono menyebutkan bahwa pada H+3 Libur…

12 jam yang lalu

Industrial Gathering 2025, Menperin Tetapkan Empat Pilar SBIN

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat fondasi industri nasional agar tetap tangguh dan berdaya…

12 jam yang lalu

Menag Kenang Romo Mudji Sutrisno sebagai Figur Budayawan Beragama

MONITOR, Jakarta - Dunia kemanusiaan dan keberagamaan Indonesia berduka. Rohaniwan sekaligus budayawan terkemuka, Romo Mudji…

13 jam yang lalu

KKP Jamin Stok Ikan Aman di Libur Nataru, Ingatkan Cuaca Ekstrem

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin pelayanan publik di seluruh pelabuhan perikanan…

14 jam yang lalu