BERITA

Pengamat: Omnibus Law Dapat Jadi Strategi Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi

MONITOR, Jakarta – Pandemi virus Corona yang tengah melanda Indonesia tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan saja, melainkan juga diprediksi akan sangat mempengaruhi kondisi perekonomian nasional.

Dan dampak tersebut, tidak hanya dirasakan oleh Indonesia saja, melainkan disejumlah negara pun mengalaminya.

“Pandemi ini tidak hanya mengancam kehidupan manusia tetapi juga mengancam pertumbuhan ekonomi negara,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Studies, Alfarisi Thalib dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (7/4).

“Dan memicu munculnya krisis-krisis baru, yang tidak hanya krisis kesehatan tetapi juga telah memicu krisis ekonomi dan pangan,” tambahnya.

Ia mengatakan, sejak kemunculan corona di Kota Wuhan, China setidaknya ada beberapa sektor yang paling terdampak, di antaranya rumah tangga; Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); Korporasi; Pariwisata dan Manufaktur; serta Keuangan.

“Sektor Rumah Tangga, UMKM, Korporasi, dan Pariwisata adalah sektor yang paling terpukul. Keempat sektor ini biasanya selama ini menjadi safety net, sekarang mengalami ‘infeksi saluran pernafasan’ dan ‘terisolasi’ akibat adanya restriksi kegiatan ekonomi dan sosial,” papar dia.

Ia mengklaim, kebijakan pemerintah untuk tidak menetapkan status Lockdown dalam penanganan Covid-19, sudah tepat. Sehingga, menjadi solusi antisipatif terjadinya krisis yang lebih besar.

“Di samping itu, pemerintah juga harus memberikan dukungan stimulus kebijakan fiskal yang nyata dan ril, terutama kepada sektor Rumah Tangga dan UMKM, melalui pemberian insentif dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).” 

“Sehingga, walaupun sektor ini mengalami lockdown, namun dengan stimulus tersebut tidak sampai dikarantina,” jelasnya.

Pada sisi yang lain, Alfarisi juga mendorong pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Ia mengatakan, dinilai dapat menjadi strategi dalam proses pemulihan pasca-pandemi.

“Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diajukan Pemerintah menemukan relevansinya untuk segera disahkan dan diterapkan dalam menghadapi kondisi krisis baru akibat pandemi COVID-19,” ujar Alfarisi.

Dia beralasan dalam UU tersebut, salah satu muatan utamanya adalah kemudahan berusaha atau investasi dan penyederhanaan perizinan.

“Kedua hal ini mendesak dilakukan dalam situasi kritis seperti saat ini,” pungkasnya.

Recent Posts

Hadiri Panen Raya Bersama Prabowo, Prof Rokhmin: Kita Harus Pastikan Petani Sejahtera

MONITOR, Majalengka - Kementerian Pertanian bersama Kabinet Merah Putih menggelar Panen Raya Padi Serentak di…

29 menit yang lalu

DPR Inisiasi Resolusi Darurat Terkait Myanmar di Sidang Forum Parlemen Dunia

MONITOR, Jakarta - Delegasi DPR RI menyampaikan kecaman terhadap kekerasan yang dilakukan junta militer Myanmar…

1 jam yang lalu

Tinjau Posko Mudik di Banten, Menteri Dody Pastikan Kesiapan Fasilitas untuk Layani Pemudik

MONITOR, Banten - Melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau Posko…

5 jam yang lalu

Siswa Kembar MAN 2 Padangsidempuan Lulus SNBP di UI dan UM

MONITOR, Jakarta - Saudara kembar tidak selalu harus kuliah di perguruan tinggi yang sama. Ihsan…

6 jam yang lalu

Menag Harap Halal Bihalal Idulfitri Jadi Momen Syukuri Kedamaian Indonesia

MONITOR, Jakarta - Halal bihalal menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia pada momen Idulfitri. Menag…

16 jam yang lalu

Peringati Hari Nelayan, Prof Rokhmin harapkan Negara Beri Dukungan Lebih Kuat

MONITOR - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga guru besar Fakultas Perikanan dan…

18 jam yang lalu