Kamis, 15 Mei, 2025

Pemkot Depok Batasi Jam Operasional Minimarket dan Supermarket

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai memberlakukan pembatasan waktu operasional usaha ritel, grosir/eceran, supermarket, minimarket dan toko swalayan. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

“Pengaturan jam operasional tertera dalam Surat Edaran Nomor 443/172-Huk/Disperdagin tentang pengaturan kegiatan usaha ritel, grosir/eceran, supermarket, minimarket dan toko swalayan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Depok,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, dalam keterangan resminya di Depok, Selasa (7/4).

Dalam Surat Edaran tersebut, pengaturan jam operasional untuk pedagang eceran dan minimarket yakni dimulai pukul 08.00-20.00 WIB.

Kemudian, jam operasional pengusaha ritel, pedagang grosir, pemilik/pengelola hypermarket, supermarket, minimarket dan toko swalayan yakni mulai pukul 11.00-21.00 WIB.

- Advertisement -

Pada Surat Edaran tersebut, juga mengatur untuk memasang tirai plastik di hadapan kasir, untuk membatasi kontak langsung antara kasir dan pembeli.

Selain itu, bagi pengusaha, pedagang, pemilik atau pengelola untuk menyiapkan hand sanitizer atau wastafel cuci tangan air mengalir dan sabun di depan pintu masuk.

“Mewajibkan pengunjung atau pembeli untuk membersihkan tangan sebelum memasuki area tempat belanja dengan hand sanitizer, mengecek suhu tubuh pembeli atau pengunjung dan mengimbau pengunjung atau pembeli agar membatasi waktu belanja maksimal satu jam di dalam toko,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER