HEADLINE

Setuju Pembebasan Bersyarat Napi, Jokowi: Tidak Berlaku untuk Koruptor

MONITOR, Jakarta – Presiden Jokowi menyatakan bahwa pemerintah setuju untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada sejumlah narapidana yang sebelumnya mencuat dalam rapat kerja secara teleconference dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4/2020).

Wacana kebijakan pembebasan bersyarat sendiri diketahui atas dasar untuk memutus penyebaran wabah corono atau covid-19 yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia.

“Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan, pemerintah setuju untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada sejumlah narapidana tindak pidana umum,” kata Jokowi seperti dikutip MONITOR dari akun twitter pribadinya @jokowi. Senin (6/4/2020).

Namun, Jokowi juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku bagi narapidana korupsi seperti yang selama ini menjadi polemik di masyarakat. “Pembebasan secara bersyarat ini tidak berlaku untuk koruptor. Bahkan dibicarakan di rapat pun tidak pernah,” tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menuai kritik dari berbagai kalangan. Melalui revisi itu, pemerintah bakal melonggarkan persyaratan untuk membebaskan narapidana akibat penyebaran virus corona.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, telah menerbitkan Keputusan Menteri yang mengatur pembebasan napi demi mencegah virus corona di lapas. Yasonna menyebut, ada sekitar 30-35 ribu napi yang bisa bebas dengan aturan tersebut melalui program asimilasi dan integrasi.

Presiden Jokowi, kata dia, sudah menyetujuinya. Namun menurut Yasonna jumlah napi yang dibebaskan belum cukup, lantaran penghuni lapas masih melebihi kapasitas dan itu berbahaya jika ada kasus positif corona masuk.

“Tentunya ini tidak cukup, perkiraan kami adalah bagaimana revisi PP 99 dengan kriteria yang ketat. Napi narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan menjalani 2/3 masanya (pidana) akan kita berikan asimilasi di rumah, perkiraannya 15 ribu (napi). (Lalu) napi korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah jalani masa hukuman 2/3 sebesar 300 orang,” ujar Yasonna dalam rapat kerja secara teleconference dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4).

Recent Posts

Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Wirausaha Sulsel melalui Bursa Wirausaha Unggulan

MONITOR, Makassar — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan daerah melalui…

8 jam yang lalu

Dari Aspirasi Komunitas Tuli hingga Masuk MTQ Nasional, Kemenag Terus Kembangkan Al-Qur’an Isyarat

MONITOR, Semarang - Pengembangan Al-Qur’an Isyarat di Indonesia terus bergerak maju, mulai dari aspirasi komunitas…

10 jam yang lalu

Menteri Agama Lantik Dirjen Pesantren Pertama dan Empat Rektor PTKN

MONITOR, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melantik Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren pertama serta empat…

13 jam yang lalu

Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja…

15 jam yang lalu

Kemenhaj Luncurkan Hotline Pengaduan “Bongkar Mafia Haji dan Umrah” untuk Perkuat Perlindungan Jemaah

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meluncurkan hotline pengaduan “Bongkar Mafia Haji dan…

16 jam yang lalu

Menag Raih Penghargaan Bali Top Hospitality Leader in Religious Tourism Development

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendapat penghargaan di bidang pengembangan pariwisata keagamaan. Menag…

18 jam yang lalu