HEADLINE

Setuju Pembebasan Bersyarat Napi, Jokowi: Tidak Berlaku untuk Koruptor

MONITOR, Jakarta – Presiden Jokowi menyatakan bahwa pemerintah setuju untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada sejumlah narapidana yang sebelumnya mencuat dalam rapat kerja secara teleconference dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4/2020).

Wacana kebijakan pembebasan bersyarat sendiri diketahui atas dasar untuk memutus penyebaran wabah corono atau covid-19 yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia.

“Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan, pemerintah setuju untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada sejumlah narapidana tindak pidana umum,” kata Jokowi seperti dikutip MONITOR dari akun twitter pribadinya @jokowi. Senin (6/4/2020).

Namun, Jokowi juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku bagi narapidana korupsi seperti yang selama ini menjadi polemik di masyarakat. “Pembebasan secara bersyarat ini tidak berlaku untuk koruptor. Bahkan dibicarakan di rapat pun tidak pernah,” tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menuai kritik dari berbagai kalangan. Melalui revisi itu, pemerintah bakal melonggarkan persyaratan untuk membebaskan narapidana akibat penyebaran virus corona.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, telah menerbitkan Keputusan Menteri yang mengatur pembebasan napi demi mencegah virus corona di lapas. Yasonna menyebut, ada sekitar 30-35 ribu napi yang bisa bebas dengan aturan tersebut melalui program asimilasi dan integrasi.

Presiden Jokowi, kata dia, sudah menyetujuinya. Namun menurut Yasonna jumlah napi yang dibebaskan belum cukup, lantaran penghuni lapas masih melebihi kapasitas dan itu berbahaya jika ada kasus positif corona masuk.

“Tentunya ini tidak cukup, perkiraan kami adalah bagaimana revisi PP 99 dengan kriteria yang ketat. Napi narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan menjalani 2/3 masanya (pidana) akan kita berikan asimilasi di rumah, perkiraannya 15 ribu (napi). (Lalu) napi korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah jalani masa hukuman 2/3 sebesar 300 orang,” ujar Yasonna dalam rapat kerja secara teleconference dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4).

Recent Posts

Jasa Marga Optimalkan Respons Real-Time melalui One Call Center 133

MONITOR, Jakarta - Menjelang mobilitas masyarakat yang diprediksi akan meningkat pada periode libur sekolah pada…

5 jam yang lalu

PHK Capai 23 Ribu Orang, Komisi IX DPR Singgung Program JKP Harus Jadi Instrumen Perlindungan Pekerja

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya…

6 jam yang lalu

Bantu Daerah dengan Fiskal Lemah, Legislator Dorong Anggaran PPPK Penuh dan Paruh Waktu Dibiayai APBN

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mendorong agar Pegawai Pemerintah dengan…

7 jam yang lalu

Kemenperin Siapkan Talenta Industri 4.0 Menuju WorldSkills ASEAN 2027

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian proaktif meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) industri sebagai fondasi…

7 jam yang lalu

Sambut Baik Moratorium SPPG Baru, Waka Komisi IX DPR Dorong Transformasi Dapur MBG Berbasis Sekolah

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris menyambut baik keputusan Badan Gizi…

8 jam yang lalu

Komisi VIII DPR Dukung Aturan Tegas Blokir Konten LGBT di Media Sosial

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, memberikan respons positif dan…

9 jam yang lalu