Sabtu, 20 April, 2024

Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tidak Ada Rencana Bebaskan Napi Koruptor

MONITOR, Jakarta – Ditengah pandemi virus Corona, publik Tanah Air sempat geger atas pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait wacana pembebasan narapidana kasus korupsi. Usulan ini mendulang penolakan dan kritik pedas dari banyak kalangan.

Terkait wacana yang tersebar luas, Menko Polhukam Mahfud MD pun ikut meluruskan isu yang berkembang ditengah masyarakat. Mahfud, melalui video telekonference, menyatakan bahwa hingga saat ini pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengubah PP nomor 99 tahun 2012.

Mahfud juga menegaskan, pemerintah tidak memiliki rencana untuk memberikan remisi bagi narapidana kasus korupsi, terorisme dan bandar narkoba.

“Sampai sekarang pemerintah tidak merencakan, mengubah atau merevisi PP 99 tahun 2012, sehingga tidak ada rencana memberi pemberian remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau narapidana korupsi, juga tidak ada terhadap teroris, dan bandar narkobna,” ujar Mahfud MD memberikan klarifikasi.

- Advertisement -

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengungkapkan, pada pekan lalu memang ada keputusan memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana dalam tindak pidana hukum.

“Bahwa itu tersebar di luar, itu mungkin karena ada aspirasi yang disampaikan ke Menkumham kemudian Menkumham menginformasikan ada bahwa ada permintaan sebagian masyarakat untuk itu,” jelasnya.

“Tapi pemerintah sendiri sampai sekarang masih berpegang teguh pada sikap Presiden tahun 2015 itu,” tegas Mahfud.

Ia kembali menjelaskan, pada tahun 2015 Presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP nomor 99 tahun 2015.

“Jadi sampai saat ini, tidak ada rencana memberi kebebasan bersyarat kepada napi koruptor, terorisme dan napi bandar narkoba,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER