PEMERINTAHAN

Relawan Desa Lawan Covid-19 Wajib Edukasi Warga Tanpa Berkerumun

MONITOR, Jakarta – Menghadapi pandemi Covid-19, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengeluarkan Surat Edaran No 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19. Dalam surat edaran tersebut, seluruh desa diwajibkan membentuk relawan desa lawan Covid-19.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini mengatakan, salah satu tugas utama relawan desa lawan covid-19 adalah memberikan edukasi kepada masyarakat terkait gejala, cara penularan, dan pencegahan Covid 19 sesuai protokol dan standar dari WHO.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa sosialisasi dan edukasi tersebut harus menghindari terjadinya perkumpulan warga. Cara penyampaian informasi dapat dilakukan melalui pamflet, poster, spanduk, brosur, baliho, radio komunitas, pengeras suara di tempat ibadah, keliling desa, dan media sosial.

“Kuncinya adalah tidak menciptakan kerumunan. Bisa pakai mobil dari RT satu ke RT yang lain, bisa pakai flyer, mau gunakan loudspeaker masjid juga bisa, silahkan berkreatifitas sedememikian rupa. Caranya silahkan seperti apa, asal jangan yang sifatnya mengumpulkan warga,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/4).

Relawan desa lawan covid 19 juga bertugas untuk memastikan tidak adanya kerumuman banyak orang. Relawan yang diketuai oleh Kepala Desa ini berhak untuk tidak memberikan izin kepada semua kegiatan yang melibatkan banyak orang.

“Relawan Desa Lawan Covid-19 boleh membubarkan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Karena berkumpulnya banyak orang berisiko tinggi mempercepat terjadinya penularan,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, relawan juga harus memberikan pemahaman kepada masyarakat desa untuk menghindari bepergian ke daerah lain terutama wilayah yang telah terpapar Covid 19. Pasalnya, warga desa yang berkunjung ke daerah yang telah terpapar Covid 19 berpotensi besar untuk terpapar dan kembali memaparkan virus tersebut ke warga lainnya ketika pulang ke desa.

“Termasuk sosialisasikan, bahwa siapapun yang wafat karena Covid 19, yang sudah diproses sedemikian rupa oleh rumah sakit sesuai standar WHO, bahwa aman dimakamkan dimanapun. Tidak perlu khawatir,” ujarnya.

Gus Menteri mengatakan, kebutuhan operasional Relawan Desa Lawan Covid-19 dapat bersumber dari Dana Desa, APBD, dan sumbangan lain dari pihak ketiga dan dikelolah sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik, yaitu transparan dan akuntabel.

Pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19 dilaporkan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi cq. Gugus Tugas Kawal Desa Lawan Covid-19 (Sekretaris Jenderal) melalui e-mail gugustugaskdlc19@kemendesa.go.id.

Teks: Novri/Kemendes PDTT

Recent Posts

Menaker: Hakim Ad Hoc PHI Jaga Kepastian Hukum

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pertimbangan hakim yang adil dan jelas menjadi bagian…

3 jam yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta: Rekognisi Pesantren Perlu Diikuti Afirmasi Anggaran

MONITOR, Jakarta - Rekognisi negara terhadap pesantren perlu diterjemahkan ke dalam afirmasi kebijakan dan anggaran…

3 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Inkubator untuk Cetak Wirausaha Berkualitas

MONITOR, Surabaya – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…

13 jam yang lalu

Menag Berhentikan Prof. Muzakki sebagai Rektor UIN Surabaya

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari tugas tambahan sebagai…

14 jam yang lalu

Wamenaker: Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Oktober 2026

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan bahwa pemerintah dan DPR RI…

14 jam yang lalu

Rokhmin Dahuri: Swasembada Pangan Harus Menyejahterakan Petani

MONITOR, Jakarta - Capaian swasembada pangan tidak cukup diukur dari peningkatan produksi dan ketersediaan pangan…

1 hari yang lalu