Jumat, 22 November, 2024

Politikus PDIP Desak Menkes Buat Juklak dan Juknis Kebijakan PSBB

MONITOR, Jakarta – Kebijakan Presiden Joko Widodo mengambil langkah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona menuai apresiasi dari Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin.

Ia menilai kebijakan PSBB ini tidak berkaitan dengan Darurat Sipil yang sempat diwacanakan hingga menimbulkan kontroversi ditengah masyarakat.

“Dengan telah dikeluarkannya PP no 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan PP no 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar tanpa di dikaitkan dengan Darurat Sipil, saya melihat keputusan Presiden Jokowi sudah sangat tepat,” kata Hasanuddin di Jakarta, Jumat (3/4).

Ia menjelaskan, merujuk Undang-Undqng (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 10 dan pasal 60 serta sesuai dengan pasal 96 ayat 2, maka pemerintah pusat harus melaporkan pelaksanaan UU ini kepada DPR paling lambat 3 tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

- Advertisement -

“Saran saya, kini saatnya Menkes segera membuat Juklak/Juknis dari kedua PP tersebut untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaannya di lapangan atau di daerah,” ujarnya.

Tidak hanya itu, politikus PDI Perjuangan itu juga mengungkapkan sesuai dengan pasal 49 ayat 2 terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar harus berdasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan.

Sehingga, imbuh dia, menegaskan Juklak/Juknis ini sangat diperlukan sebagai pedoman serta alat koordinasi, dan model operasional para pemegang otoritas di lapangan dalam rangka mempercepat penanggulangan wabah Wuhan tersebut.

“Insha Allah dengan kerja sama yang baik kita akan segera bebas dari wabah ini,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER