Kemendes PDTT

Keluarkan Protokol Tanggap Covid-19, Ini Arahan Gus Menteri kepada Relawan Desa

MONITOR, Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mengeluarkan Protokol penanganan wabah Virus Corona (Covid-19) agar tidak masuk ke desa.

Protokol itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap Virus Corona (Covid-19)dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Protokol ini bertujuan agar strategi atau jadi langkah pencegahan dan penanganan Covid-19 di desa berjalan secara efektif. Relawan Desa Lawan Covid-19 menjadi ujung tombak pelaksanaan protokol ini.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskanadr mengatakan, Relawan Desa Lawan Covid-19 dalam melaksanakan kegiatan dan aktifitasnya dengan prinsip gotong royong melibatkan dukungan warga masyarakat desa.

Protokol pencegahan Virus Corona masuk ke desa yang harus dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19, pertama dengan membentuk struktur yang disesuaikan SE Nomor 8 Tahun 2020 kemudian mendirikan posko di kantor desa atau tempat yang dinilai representatif.

“Relawan selanjutnya memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat desa tentang Covid-19 yaitu mengenai gejala, cara penularan dan pencegahan yang sesuai protokol kesehatan dan standar WHO,” kata Gus Menteri, Rabu (1/4/2020).

Gus Menteri memaparkan, Relawan perlu jelaskan soal gejala Covid-19 diantaranya Demam, Batuk, Pilek, Gangguan Pernapasan, Sakit Tenggorokan, Letih dan Lesu.

Cara Penularan Covid-19 yang perlu disosialisasikan oleh Relawan Desa diantaranya Tetesan cairan (droplets) yang berasal dari bicara, batuk, atau bersin. Kemudian, Kontak pribadi seperti menyentuh dan berjabat tangan, menyentuh benda atau permukaan dengan virus di atasnya kemudian menyentuk mulut, hidung, atau mata sebelum mencucitangan.

“Pencegahan yang perlu digencarkan disampaikan ke warga desa adalah protokol pencegahan menurut WHO yaitu menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), belajar dan beribadah di rumah, selalu menggunakan masker, menghindari kerumunan massa, dan jaga jarak minimal dua meter,” kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Hal lain, warga desa juga diimbau untuk selalu mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer. Bagi yang muslim, lebih sering berwudhu meski tidak masuk waktu salat.

Warga juga diberitahukan, jika mengalami gejala-gejala seperti demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, letih, lesu, dan gangguan pernapasan, diminta segera lapor kepada Relawan Desa Lawan Covid-19.

Relawan pun harus sigap dan teliti untuk lakukan pendataan warga desa yang rentan sakit seperti yang berusia lanjut atau berumur diatas 60 tahun, balita, dan orang yang miliki penyakit kronis seperti diabetes, jantung, liver dan lainnya.

“Pendataan yang dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 ini berkoordinasi dengan Puskesmas atau pelayanan kesehatan yang ada di desa,” kata Gus Menteri.

Relawan pun menyiapkan alat deteksi dini berupa formulir sebagai pedoman wawancara yang harus diisi warga untuk mengetahui potensi dan kerentanan yang dimiliki oleh desa tersebut. Data ini jadi pijakan Relawan untuk bertindak selanjutnya.

Relawan pun dengan menggunakan Dana Desa harus menyediakan Alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, dan pencegahan penyebaran wabah yang dikoordinasikan dengan Puskesmas atau tenaga-tenaga kesehatan di perdesaan.

Alat deteksi medis itu misalnya thermometer atau alat ukur suhu lainnya, sarung tangan (latex), masker, alat pelindung diri (APD), kacamata dan lain-lainnya.

“Relawan Desa harus menyediakan informasi nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulans, dan lain-lain. Setelah itu selalu berkoordinasi dengan pihak media,” kata Gus Menteri.

Protokol Relawan Desa Lawan Covid-19 ini merupakan lampiran tak terpisahkan dari Surat Edaran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Hal-hal lain terkait dengan tugas dan fungsi Relawan Desa Lawan Covid-19 dapat ditanyakan ke call center Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi 1500040 atau layanan SMS center 087788990040 atau 081288990040.

Recent Posts

Jasa Marga Lanjutkan Kampanye Keselamatan Berkendara di Jalan Tol

MONITOR, Bandung - Jasa Marga melalui PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) dan Representative Office 3…

30 menit yang lalu

Anggota DPR Minta Prabowo Turun Tangan Bentuk Satgas Tambang Ilegal

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendorong penegak hukum bekerja sama dengan…

1 jam yang lalu

Pertamina Patra Niaga Siap Dukung Kebijakan Pemerintah Dengan Harga Khusus Avtur Nataru di 19 Bandara

MONITOR, Jakarta - Pertamina Patra Niaga siap mendukung kebijakan Pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat…

5 jam yang lalu

Prof Rokhmin dorong Indonesia jadi Produsen Ikan Nila Terbesar di Dunia, Ini Alasannya

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof Rokhmin Dahuri mengajak Semua Pihak untuk…

5 jam yang lalu

Anggota Bawaslu Dapati Dugaan Politik Uang di Pilkada Jatim

MONITOR, Jatim - Anggota Bawaslu Totok Hariyono melakukan pengawasan langsung pemungutan suara Pemilihan 2024 di…

7 jam yang lalu

Persis Dukung Mabes Polri Usut Tuntas Penembakan Siswa di Jateng

MONITOR, Jakarta - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) mendukung langkah Mabes Polri mengusut tuntas…

7 jam yang lalu