MEGAPOLITAN

Anies Dinilai Kewalahan atasi Covid-19, Pengamat: Pemilihan Wagub DKI Harus Segera

MONITOR, Jakarta – Pasien wabah virus Corona di Ibu Kota setiap hari masih mengalami lonjakan. Gubernur Jakarta, Anies Baswedan pun terus berupaya agar penyebaran Covid – 19 ini bisa berhenti. Terkait hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjend) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP ) Indonesia, Kaka Suminta mengatakan, bahwa Anies harus bisa secepatnya memiliki pendamping alias wakil agar bisa membantu mengatasi wabah virus corona ini.

“Saya melihatnya Pak Anies kewalahan juga kalau kerja sendiri menghadapi wabah corona. Saya kira DPRD DKI juga harus melihat hal ini. Oleh karenanya saran saya pemilihan wakil gubernur (Wagub) memang harus dilaksanakan cepat,”ujar Kaka melalui sambungan telponnya, Kamis (2/4).

Menurutnya, kepemimpinan pemerintahan, khususnya di DKI Jakarta sangat memerlukan kepemimpinan yang harus mampu memberikan pelayanan dengan kebijakan-kebijakan yang tepat.

“Apalagi di tengah wabah Covid 19, dimana Jakarta menjadi epicentrum wabah, sehingga gubernur dipandang memerlukan pendampingan seorang wagub sebagaimana layaknya pemerintahan di daerah,” katanya.

Atas alasan tersebut, KIPP indonesia menyatakan sikap yakni bahwa kekosongan jabatan Wakil Gubernur tersebut harus segera diisi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Selain itu, Kaka meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan dan berwenang, untuk segera melakukan langkah-langkah yang perlu dan selayaknya untuk pemilihan dan penetapan wakil gubernur pendamping gubernur di saat yang sangat penting ini.

“Kepada Kemendagrai diminta untuk melakukan langkah untuk memenuhi kebutuhan wakil gubernur DKI Jakarta, sebagaimana di atas,”pintanya.

Tak hanya itu, Kakak pun meminta agar setelah proses pemilihan dan penetapan wagub, agar Gubernur dan Wakil Gubernur bersama seluruh jajaran pemerintahan di DKI Jakarta segera melaksankan langkah-langkah yang dianggap perlu untuk melakukan tugas pemerintahan di DKI Jakarta.

” Kami sampaikan dan meminta para pihak untuk melakukan langkah yang dianggap perlu untuk dapat menghadirkan pemerintahan yang sesuai dengan paraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Recent Posts

Ini Petunjuk Ibadah bagi Jemaah Haji Wukuf!

MONITOR, Jakarta - Pada fase Wukuf, ada 1.392 jemaah haji Indonesia dari kloter (kelompok terbang)…

1 jam yang lalu

Israel Serang RS Indonesia di Gaza, DPR Desak PBB Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR Sukamta mengecam serangan militer Israel terhadap Rumah Sakit…

4 jam yang lalu

DPR Minta Oknum Daerah yang Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Gunung Kuda Cirebon Juga Diusut!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti insiden longsor yang merenggut 21…

5 jam yang lalu

Kementerian UMKM dan Kongres Advokat Indonesia Kerja Sama Pendampingan Hukum bagi UMKM

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sepakat bekerja sama dengan Kongres…

6 jam yang lalu

DPR Kritik Program Bantuan Subsidi Upah, Banyak Pekerja Rentan Terabaikan Karena Tak Punya BPJS Ketenagakerjaan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengkritik program Bantuan Subsidi Upah (BSU)…

7 jam yang lalu

Kementerian PU Diskon Tarif Tol 20 Persen di 33 Ruas saat Libur Idul Adha dan Libur Sekolah

MONITOR, Jakarta - Sehubungan dengan program pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II…

8 jam yang lalu