MEGAPOLITAN

Anies Dinilai Kewalahan atasi Covid-19, Pengamat: Pemilihan Wagub DKI Harus Segera

MONITOR, Jakarta – Pasien wabah virus Corona di Ibu Kota setiap hari masih mengalami lonjakan. Gubernur Jakarta, Anies Baswedan pun terus berupaya agar penyebaran Covid – 19 ini bisa berhenti. Terkait hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjend) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP ) Indonesia, Kaka Suminta mengatakan, bahwa Anies harus bisa secepatnya memiliki pendamping alias wakil agar bisa membantu mengatasi wabah virus corona ini.

“Saya melihatnya Pak Anies kewalahan juga kalau kerja sendiri menghadapi wabah corona. Saya kira DPRD DKI juga harus melihat hal ini. Oleh karenanya saran saya pemilihan wakil gubernur (Wagub) memang harus dilaksanakan cepat,”ujar Kaka melalui sambungan telponnya, Kamis (2/4).

Menurutnya, kepemimpinan pemerintahan, khususnya di DKI Jakarta sangat memerlukan kepemimpinan yang harus mampu memberikan pelayanan dengan kebijakan-kebijakan yang tepat.

“Apalagi di tengah wabah Covid 19, dimana Jakarta menjadi epicentrum wabah, sehingga gubernur dipandang memerlukan pendampingan seorang wagub sebagaimana layaknya pemerintahan di daerah,” katanya.

Atas alasan tersebut, KIPP indonesia menyatakan sikap yakni bahwa kekosongan jabatan Wakil Gubernur tersebut harus segera diisi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Selain itu, Kaka meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan dan berwenang, untuk segera melakukan langkah-langkah yang perlu dan selayaknya untuk pemilihan dan penetapan wakil gubernur pendamping gubernur di saat yang sangat penting ini.

“Kepada Kemendagrai diminta untuk melakukan langkah untuk memenuhi kebutuhan wakil gubernur DKI Jakarta, sebagaimana di atas,”pintanya.

Tak hanya itu, Kakak pun meminta agar setelah proses pemilihan dan penetapan wagub, agar Gubernur dan Wakil Gubernur bersama seluruh jajaran pemerintahan di DKI Jakarta segera melaksankan langkah-langkah yang dianggap perlu untuk melakukan tugas pemerintahan di DKI Jakarta.

” Kami sampaikan dan meminta para pihak untuk melakukan langkah yang dianggap perlu untuk dapat menghadirkan pemerintahan yang sesuai dengan paraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Recent Posts

Fahri Hamzah Paparkan Desain Kebijakan Perumahan Indonesia pada Sidang OECD 2025 di Paris

MONITOR, Jakarta - Sebagai tahapan menuju keanggotaan Indonesia pada OECD (Organization for Economic Co-operation and…

17 menit yang lalu

Ratusan Siswa di Bali Tak Bisa Baca Tapi Lancar Bermedsos, Puan: Perlu Perhatian Serius

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap temuan adanya ratusan…

1 jam yang lalu

DPR Buka Masa Sidang, Puan Soroti Perang Dagang Buntut Kebijakan Trump

MONITOR, Jakarta - DPR RI hari ini membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 setelah…

2 jam yang lalu

Kisah Dokter Cantik Alumni MAN Asahan Berhasil Raih Gelar Impian

MONITOR, Jakarta - Perjalanan meraih impian sering kali melewati banyak rintangan dan berhasil mewujudkannya adalah…

2 jam yang lalu

Jordan Thompson Resmi Bergabung dengan Jakarta Pertamina Enduro

MONITOR, Jakarta - Jakarta Pertamina Enduro (JPE) resmi merekrut salah satu opposite terbaik dunia, Jordan Thompson.…

3 jam yang lalu

Sehari Jelang Penutupan, 208.514 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji

MONITOR, Jakarta - Tahap II Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) menyisakan satu hari. Proses…

4 jam yang lalu