MEGAPOLITAN

Ajak Warga Jaga Kesehatan, Pemkot Bekasi keluarkan 5 Surat Edaran Penanggulangan Corona

MONITOR, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi terus melakukan upaya penanggulangan dan penanganan wabah corona atau covid-19. Salah satunya dengan meminta warga untuk menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup sehat dan bersih mulai dari diri sendiri dan keluarga.

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah mengatakan pemkot bekasi sendiri telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan pola hidup sehat dan bersih selain meminta warga untuk tetap tenang dan tidak panik dalam terkait penyebaran wabah virus corona.

“Adanya lima surat edaran yang telah dikeluarkan Pemkot Bekasi agar dapat diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat, baik kami yang di Pemerintahan dan juga warga masyarakat,” kata Sajekti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4/2020).

“Pemkot Bekasi terus menerus menghimbau kepada warga Kota Bekasi agar tidak panik dan tetap tenang serta melakukan perilaku hidup sehat seperti selalu mencuci tangan pakai sabun, mengkonsumsi makanan bergizi, melakukan aktifitas fisik atau berolahraga dan istirahat yang cukup,” tegasnya.

Sajekti juga menghimbau agar warga Kota Bekasi mengurangi aktifitas berkumpul di acara keramaian dan apabila mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek dan sesak nafas agar segera memeriksakan diri ke Puskesmas atau rumah sakit terdekat.

Sebelumnya, Pemkot Bekasi telah mengeluarkan 5 surat edaran terkait penanganan pandemi Covid-19 yakni, Surat Edaran Nomor : 440/2286/ Dinkes, tertanggal 27 Maret 2020 tentang Larangan Rumah Sakit Swasta Merujuk Pasien Covid-19 Warga Kota Bekasi ke Rumah Sakit Luar Kota Bekasi. Surat Edaran Nomor : 440/2285/Dinkes, tertanggal 27 Maret 2020 tentang Penatalaksanaan Pasien Terduga Covid-19.

Surat Edaran Nomor : 440/2301/Dinkes, tertanggal 29 Maret 2020 tentang Isolasi Kemanusiaan Terhadap Warga Kota Bekasi Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Surat Edaran Nomor :469.1/2320/Setda.TU, tertanggal 30 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di Kota Bekasi, dan Surat Edaran Nomor : 556/2306/Parbud.Par, tertanggal 30 Maret 2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Tempat Hiburan dan Usaha Jasa Pariwisata lainnya di Kota Bekasi.

Selain 5 surat edaran, Pemkot Bekasi telah membuka Call Center Cegah COVID-19 dengan nomor layanan 0813 8002 7710 (online 24 jam), Call Center : 119 , Call Center : 1500444 jika terdapat tanda -tanda orang dengan gejala Virus Corona di lingkungan sekitar atau tempat kerja masing-masing.

Recent Posts

Ekspor Ikan Natuna Tembus 1,2 Miliar Rupiah, Karantina Kepri: Semua Dalam Keadaan Sehat

MONITOR, Natuna - Sektor perikanan Natuna terus menorehkan prestasi yang membanggakan. Sebanyak 11.735 ekor ikan…

18 jam yang lalu

Dahnil Anzar Tegaskan Komitmennya untuk Perbaikan Radikal Tata Kelola Haji Indonesia

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri urusan haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan komitmennya untuk melakukan perbaikan radikal…

20 jam yang lalu

Jasa Marga Ajak Pengguna Jalan Gunakan Aplikasi Travoy sebagai Asisten Digital Perjalanan

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengajak pengguna jalan tol untuk mengoptimalkan Aplikasi Travoy…

20 jam yang lalu

Jemaah Haji Indonesia Diimbau Lakukan Pembayaran Dam melalui Jalur Resmi Saudi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pembayaran dam…

2 hari yang lalu

Kemnaker Siapkan Pelatihan Berbasis AI bagi 3.100 Pemuda di Padang

MONITOR, Padang — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan pelatihan berbasis AI…

3 hari yang lalu

Kementan Dukung BUMN Bangun Farm GPS Broiler di Malang, Industri Perunggasan Nasional Makin Kuat

MONITOR, Malang — Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus…

3 hari yang lalu