Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (dok; IDNtimes)
MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan status darurat Covid-19 sampai dengan 19 April mendatang. Kebijakan ini resmi tertuang melalui Keputusan Gubernur Nomor 361 Tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19 di DKI Jakarta selama 17 hari, terhitung sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan 19 April 2020.
“Perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dapat dilakukan apabila situasi masih dalam kondisi rawan dan atau memenuhi kriteria perpanjangan dalam rencana kontinjensi penanggulangan bencana wabah Covid-19 tahun 2020,” ujar Anies di Jakarta.
Ia menjelaskan, biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tanggap darurat bencana Covid-19 ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 3 April 2020,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinan mendalam atas…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadimempertanyakan komitmen Pemerintah dalam mewujudkan kemandirian vaksin…
MONITOR, Jakarta — UIN Syarif Hidayatullah Jakarta resmi menjadi tuan rumah International Seminar and The…
MONITOR, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai terdapat sejumlah kejanggalan…
MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM…