Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (dok; IDNtimes)
MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan status darurat Covid-19 sampai dengan 19 April mendatang. Kebijakan ini resmi tertuang melalui Keputusan Gubernur Nomor 361 Tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19 di DKI Jakarta selama 17 hari, terhitung sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan 19 April 2020.
“Perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dapat dilakukan apabila situasi masih dalam kondisi rawan dan atau memenuhi kriteria perpanjangan dalam rencana kontinjensi penanggulangan bencana wabah Covid-19 tahun 2020,” ujar Anies di Jakarta.
Ia menjelaskan, biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tanggap darurat bencana Covid-19 ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 3 April 2020,” pungkasnya.
MONITOR, Banda Aceh – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan dukungan…
Oleh: Akhmad Sururi Di tengah perubahan zaman yang bergerak begitu cepat, pendidikan Indonesia tidak cukup…
MONITOR, Guangzhou, Cina - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan komitmen…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengambil langkah antisipatif untuk memastikan keselamatan,…
MONITOR, Purwokerto – Kementerian Pertanian (Kementan) mengajak perguruan tinggi, alumni, dan dunia usaha memperkuat kolaborasi…
MONITOR, Bandung – Para petani di Ciparay Kabupaten Bandung sumringah. Produksi padi yang menerapkan pupuk…