PARLEMEN

Politikus PDIP: Status Darurat Sipil Tak Relevan Tangani Pandemi Corona

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mempertanyakan kebijakan yang diambil Presiden Jokowi dalam penanganan Corona di Indonesia. Seperti diketahui, Presiden melalui rapat terbatas pada Senin (30/3) mulai memberlakukan kebijakan pembatasan sosial skala besar dan pendisiplinan penerapan penjarakan fisik demi mencegah penularan Covid-19 di Indonesia.

Jokowi juga menetapkan status darurat sipil sebagai landasan pemberlakuan dua kebijakan tersebut.

“Status darurat sipil atau militer merujuk pada Perppu No 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UU No. 74/1957 (Lembaran Negara No 160/1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya,” kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (31/3).

Menurut dia, Perppu 23 Tahun 1959 tidak mengatur kondisi bencana pandemik/wabah penyakit. Perppu 23 itu mengacu pada hal-hal yang berkaitan dengan perang, bencana perang, pemberontakan, kerusuhan dan bencana alam.

Tidak hanya itu, it juga mengungkapkan Perppu a quo memiliki semangat militeristik dan tersentral kepada Pemerintah Pusat sebagai Penguasa Darurat Sipil / militer.

Selain itu, Hasanuddin juga menegaskan, dalam hal ini Pasal 1 ayat (1)c tentang keadaan khusus dan keadaan bahaya negara tidak memiliki penjelasan yang cukup jelas/multitafsir.

“Perlu kebutuhan untuk menyusun parameter ketat dalam mengklasifikasi ‘keadaan khusus’ atau keadaan yang berbahaya bagi negara,” ungkap politikus PDI Perjuangan itu.

Hasanuddin menilai, bila dilihat roh dari Perppu itu murni semacam pemulihan keamanan usai pemberontakan, kerusuhan atau akibat bencana alam yang dikhawatirkan dapat membahayakan hidup Negara, bukan untuk wabah atau pandemi.

Ia juga mengkhawatirkan bila diberlakukan darurat sipil, maka aktivitas warga akan terbelenggu. Karena, dalam Perppu disebutkan penguasa darurat sipil berhak membatasi pertunjukan, percetakan, penerbitan serta perdagangan serta berhak mengetahui percakapan telepon dan melarang pemakaian alat-alat telekomunikasi.

“Penguasa darurat sipil membatasi orang di luar rumah dan berhak melarang semua kegiatan publik dengan dalih negara sedang darurat. Ini cukup mengkhawatirkan, ini beda sekali dengan karantina dalam mengatasi pandemi,” ujarnya.

Oleh karena itu, Hasanuddin menyarankan agar pemerintah memberlakukan UU No 6 Tahun 2018 secara sungguh-sungguh dan melengkapi peraturan pendukungnya seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan lainya, ditambah UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit atau membuat Perppu tentang penanggulangan bahaya corona.

“Jangan tergesa- gesa bicara kerusuhan atau darurat, karena Perppu ini tak relevan diberlakukan untuk mengatasi epidemi corona,” pungkasnya.

Recent Posts

Jasa Marga Optimalkan Respons Real-Time melalui One Call Center 133

MONITOR, Jakarta - Menjelang mobilitas masyarakat yang diprediksi akan meningkat pada periode libur sekolah pada…

4 jam yang lalu

PHK Capai 23 Ribu Orang, Komisi IX DPR Singgung Program JKP Harus Jadi Instrumen Perlindungan Pekerja

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya…

5 jam yang lalu

Bantu Daerah dengan Fiskal Lemah, Legislator Dorong Anggaran PPPK Penuh dan Paruh Waktu Dibiayai APBN

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mendorong agar Pegawai Pemerintah dengan…

6 jam yang lalu

Kemenperin Siapkan Talenta Industri 4.0 Menuju WorldSkills ASEAN 2027

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian proaktif meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) industri sebagai fondasi…

6 jam yang lalu

Sambut Baik Moratorium SPPG Baru, Waka Komisi IX DPR Dorong Transformasi Dapur MBG Berbasis Sekolah

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris menyambut baik keputusan Badan Gizi…

7 jam yang lalu

Komisi VIII DPR Dukung Aturan Tegas Blokir Konten LGBT di Media Sosial

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, memberikan respons positif dan…

8 jam yang lalu